From World for Nagekeo
Headlines News :
Bonie AC Advertise
Support Us With Your Advertise
Showing posts with label politik Nagekeo. Show all posts
Showing posts with label politik Nagekeo. Show all posts

Wakil Ketua DPR Nagekeo: Banyak Sosok 'Bhela Mona' di Nagekeo

DEPOK (Nagekeo Pos) - Situasi politik di Nagekeo, juga NTT dan Indonesia semakin memanas, terutama oleh kasus suap dan korupsi yang menyeret beberapa calon bupati dan gubernur ke dalam rumah tahanan (rutan) untuk diproses.
Written by: Nagekeo Bersatu
NAGEKEO BERSATU, Updated at: 4:59 PM

Pilkada Nagekeo: Kecamatan Mauponggo Berharap Pada Bene Ceme

JAKARTA (Nagekeo Pos) - Masyarakat dari wilayah Kecamatan Mauponggo bisa berharap jika putra terbaik yang juga seorang birokrat populer, Benediktus Ceme, akan terpilih jadi Wakil Bupati Nagekeo periode 2018-2023.
Written by: Nagekeo Bersatu
NAGEKEO BERSATU, Updated at: 11:30 PM

'Calon Bupati Nagekeo Harus Berani Pindahkan Ibukota'


JAKARTA (Nagekeo Pos) - Salah satu tokoh muda Nagekeo di Kupang berharap calon Bupati Nagekeo untuk period 2018-2023 harus berani mengagendakan pemindahan Ibukota Kabupaten dari Mbay.
Written by: Nagekeo Bersatu
NAGEKEO BERSATU, Updated at: 2:17 PM

TPDI Minta Pemungutan Suara Pilbup Nagekeo Diulang

Petrus Selestinus 
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menilai, pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, harus diulang.

Anggota TPDI Petrus Selestinus mengatakan, keharusan itu disebabkan adanya penyimpangan tersstruktur, sistematis, dan massif dalam penyelenggaraan penta demokrasi lima tahunan di kabupaten tersebut.

TPDI merupakan penasihat hukum pasangan Cabub/Cawabub Nagekeo Piet Nuwa-Lorens Pone,  Lukas-Os Jua, dan Johanes Don Bosco-Gaspar Batubata, yang merasa dirugikan atas pelanggaran yang dilakukan KPU dalam Pilbub 8 Juli 2013 lalu.

"Penyimpangan itu juga diduga melibatkan komisioner KPU setempat. Hal ini, juga sudah kami sampaikan kepada Mahkamah Agung dalam surat pada Senin (29/07/2013)," kata Petrus Selestinus seperti dalam pernyataan pers yang diterima Redaksi Tribunnews.com, Selasa (30/07/2013).

Menurutnya, berbagai pelanggaran tersebut terjadi sejak proses persiapan pilbub, yakni penggunaan dana logistik yang tidak memenuhi norma standar KPU.

Sementara Komisioner sekaligus Koordinator Wilayah Provinsi NTT KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan, lampiran C1 KWK-KPU atau formulir rincian perolehan suara sah dalam bentuk fotokopi seperti yang ditemukan dalam Pilbub Nagekeo, menyalahi aturan.

"Kalau melihat form C1 KWK-KPU dalam Pilbub Nagekeo, itu sudah tidak dibolehkan untuk menjadi lampiran. Dalam konteks ini, tidak lazim," katanya.

Selain itu, kata Ferry, penggunaan C1 KWK-KPU harus diketahui oleh saksi. Kalau mekanisme tersebut dilakukan, baru formulir itu boleh digunakan oleh KPU.

"Orang menggugat (sengketa pilkada) bisa karena ada faktor dia kalah. Tapi kali ini, bisa jadi karena faktor administrasinya keliru dan tidak lazim," tandasnya.

sumber: tribunnews.com
Written by: Nagekeo Bersatu
NAGEKEO BERSATU, Updated at: 9:09 AM

Kilas Balik Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Nagekeo

Jakarta, DKPP - Hari ini (7 Agustus 2013) sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Nagekeo NTT digelar di ruang sidang DKPP, Jl Thamrin, pukul 10.00. Ketua majelis Saut H Sirait dan anggota majelis Valina Singka Subekti serta Nur Hidayat Sardini.

Ada dua perkara yang digabung menjadi satu. Pengadu I Mbulang Lukas  yang juga prinsipal dan Pengadu II Faustinus Wundu, tim dari Pasangan Mama, bakal calon calon Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo 2013. Pihak Teradu Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Yohanes Ardus Seda dan anggota Mathilde Paulina Dhae, Martinus Syirilus Malo, Marianus Bele Ritan, Nikolaus Hema Daen.

Ada beberapa pokok aduan yang disampaikan kedua pengadu. Diantaranya, pertama, menyampaikan Teradu diduga tidak melakukan verifikasi faktual secara benar dan transparan terhadap partai politik gabungan yang mengusung pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Nagekeo 2013 Lukas-Angel sehingga merugikan Pengadu karena empat parpol yang mendukung pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Kedua, Teradu diduga kuat tidak melakukan verifikasi faktual terhadap pasangan perseorangan dimana terjadi pemalsuan tanda tangan masyarakat pendukung yang diakomodir sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Nagekeo tahun 2013.

Ketiga, verifikasi dukungan PKPB terhadap pasangan Mama, bakal calon bupati dan wakil bupati  Nagekeo 2013. Keempat, tidak mengumumkan hasil tes kesehatan dan  terakhir melanggar jadwal tahapan.

Sebagaimana diketahui, Mbulang Lukas berpasangan dengan Angela Regina Maria Wea disingkat Lukas-Angela. Bakal calon bupati dan wakil bupati ini diusung Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Barnas, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia, Partai Sarikat Indonesia, Partai Persatuan Nasional dan Partai Kedaulatan.

Kedua, pasangan Mersellinus Ado Wawo-Marsel Lowa (Mama).  Pasangan ini diusung Partai Kesatuan Demokrasi (PKDI), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Barisan Nasional (Barnas), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB) yang berubah menjadi Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Merdeka, Partai Kedaulatan, Partai Buruh, Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI) dan Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan).

Namun keduanya tidak lolos dalam persyaratan administrasi oleh KPU.  Akibatnya, kedua pasangan ini tidak lolos menjadi peserta pemilu dalam pemilukada bupati dan wakil bupati Nagekeo 2013. (TTM)

sumber: www.dkpp.go.id
Written by: Nagekeo Bersatu
NAGEKEO BERSATU, Updated at: 8:55 AM

KPUD Nagekeo Dipecat: "Kami sangat kecewa"

Oleh Hans Obor

Faustinus Wundu, penggugat dari Paket MaMa, diwawancara di gedung DKPP pasca keputusan pemecatan KPUD Nagekeo oleh DKPP
Seorang warga Nagekeo menelpon Redaksi Nagekeo Pos pagi ini, hanya untuk menyampaikan rasa kecewa mendalam atas pemecatan KPUD Nagekeo oleh DKPP.

"Sekarang semua masyarakat ramai bicara tentang pemecatan KPUD. Kami semua sangat kecewa karena saya sendiri merasakan buruknya penyelenggaraan pilkada kita kali ini," ujarnya. "Saya terpaksa buka-bukaan saja karena kenyataan sudah seperti ini."

Informan ini, meminta agar namanya tidak dikutip, termasuk dalam panitia penyelenggara Pilkada Nagekeo.

"Sejak awal kami sudah protes terkait logistik, tetapi memang pihak KPUD mengatakan mereka hanya bekerja mengikuti arahan KPU Propinsi dan Pusat.

"Yang paling aneh itu adalah menyangkut anggaran. Sangat beda dengan Pilkada periode lalu ketika masih ditangani KPUD Ngada.

"Kali ini KPUD Nagekeo tidak terbuka soal anggaran penyelenggaraan Pilkada sejak awal. Kami bekerja tanpa tahu berapa alokasi anggaran. Karena itu kami tidak bisa kerja sepenuh hati, tidak leluasa, kurang tangung jawab.

"Dan semua buku panduan yang dibagikan kepada kami untuk memahami seluruh rangkaian penyelenggaraan Pilkada, semuanya dalam bentuk foto copy (tidak cetak asli seperti saat Ngada dulu). Lebih parah lagi, hurufnya dicetak sangat kecil sampe-sampe kami tidak bisa membacanya dengan jelas.

"Setiap kali tim yang bekerja di lapangan dan menjadi unjung tombak mengadu soal anggaran, KPUD Nagekeo menjawab bahwa alokasi anggaran yang dialokasi dan disetujui DPR sangat kecil, karena itu maka dilakukan penghematan sana sini.

"Saya makin pesimis sekarang karena masyarakat sudah kehilangan kepercayaan pada pihak penyelenggara negara (KPUD Nagekeo). Animo masyarakat untuk datang coblos di TPS bakal menyusut lebih besar lagi. Tim sukses partai kali ini bekerja susah payah mengundang masyarakat untuk hadiri kampanye, karena masyarakat lebih memilih pergi ke kebun. Beda dengan Pilkada periode lalu, dimana masyarakat justru antusias datang hadiri kampanye.

"Saya berharap pihak penyelenggara Pilkada harus lebih giat lagi memberi pencerahan politik, terutama pentingnya partisipasi masyarakat dalam Pilkada, jika tidak maka saya tidak tahu lagi apa yang akan terjadi dengan Pilkada lanjutan di Nagekeo nanti."
Written by: Nagekeo Bersatu
NAGEKEO BERSATU, Updated at: 8:44 AM

Manipulasi Suara di Pemilukada Nagekeo


Manipulasi suara (counting manipulation) pada pilkada Nagekeo, 8 Juli 2013, dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif. Modus lengkapnya nanti diungkapkan auditor independen. Dari berbagai informasi yang diperoleh, manipulasi suara pada pemilukada Nagekeo, 8 Juli 2013, kurang lebih sebagai berikut.

Pada manipulasi perhitungan suara yang sistematis (datang dari niat dan perencanaan matang), terstruktur (melibatkan struktur KPUD, dari komisioner hingga KPPS), dan masif (terjadi di semua TPS), surat suara tak terpakai bisa dengan mudah dicoblos untuk pasangan tertentu. Surat suara pasangan yang hendak dikalahkan diambil dan dirusak atau dimusanahkan.

Manipulasi suara dilakukan dengan sangat sistematis. Sejak awal, sejumlah dokumen penting KPUD untuk pemilukada Nagekeo dirancang untuk mudah digandakan dan diubah. Formulir C1 KWK, dokumen yang menjadi pegangan saksi, hanya berupa fotokopi yang mudah digandakan dan digantikan. Sejumlah prosedur penting untuk pelaksanaan pemilukada yang akuntabel dan kredibel dilanggar. Manipulasi suara menjadi sangat optimal karena kombinasi surat suara tidak terpakai yang tercecer, C1 KWK fotokopi, sejumlah dokumen yang tidak standar dan salah, serta proses pemilkada yang melanggar prosedur.

Seperti kata Joseph Stalin, sekretaris umum Partai Komunis jelang pemungutan suara untuk memperebutkan kursi ketua umum Partai Komunis Uni Soviet yang ditinggalkan Lenin, 1924, kemenangan pemilu tidak ditentukan oleh dukungan pemilih, melainkan pihak yang memegang otoritas perhitungan suara.

Jelang hari coblos, seorang pembantu setia Joseph Stalin menyampaikan informasi penting kepada pemimpinnya, "Tuan. Lawan kita kuat sekali. Kita bakal kalah telak." "Oh, tenang, tenang, Bung. Menang-kalah tergantung pada siapa yang memegang penghitungan suara," kata Stalin. Sejarah mencatat, Stalin mengalahkan Trotskoy, lawan beratnya dari sayap kiri Partai Komunis.

Cara Stalin ini menginspirasi banyak negara berkembang, termasuk KPUD Nagekeo.

A. Surat Suara

1) Surat suara dicetak sebanyak DPT Nagekeo (84.000) plus 2,5% (3.000) dari DPT. Total surat suara yang dicetak mencapai 87.000.

2) Surat suara ini didistribusikan ke 239 TPS di 7 kecamatan.

3) Pada tanggal pemungutan suara, 8 Juli, yang datang coblos sekitar 69.000. Mestinya ada sisa surat suara 18.000. Tapi, anehnya, di beberapa TPS ada kekurangan surat suara, antara lain di TPS Anakoli, Wolowae. Mungkin distribusi surat suara dilakukan serampangan. Tidak dihitung secara proporsional.

4) Sesuai aturan, surat suara yang tak terpakai dikembalikan ke kantor KPUD bersama surat suara lainnya. Jadi, yg dikembalikan ke kabupaten bukan hanya surat suara sah, tapi juga suara tidak sah, ssurat uara rusak, dan suara tak terpakai.

5) Untuk mengecek, apakah semuanya berjalan sesuai aturan maka:

a) Periksa order cetak ke pihak percetakan. Apakah order cetak sesuai kebutuhan atau melebihi kebutuhan. Apakah benar, pencetak surat suara dan dokumen lainnya adalah PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk, perusahaan yang terletak di Sidoarjo, Jatim?
b) Apakah sebelum dicetak, dumny surat suara dibahas bersama para kandidat dan Panwaslu dalam sebuah rapat pleno? Dengan posisi foto tujuh kandidat dalam surat suara yang horizontal dua muka, bukan vertikal sesuai aturan, jelas dumny surat suara diputuskan tanpa melibatkan kandidat.
c) Apakah saat suara tiba, ada pihak yang mengecek jumlahnya untuk memastikan tidak ada kekurangan maupun kelebihan, tidak ada tulisan yang salah, dan sebagainya. Jika kelebihan, berapa kelebihan, begitu pula sebaliknya. Apakah ada pengawas KPUD yang bertanggung jawab terhadap surat suara dari percetakan hingga pendistribusian?
d) Apakah surat suara tak terpakai sudah dihitung kembali bersama surat suara tak sah, surat suara rusak, dan surat suara sah?

6) Surat suara tak terpakai yang mencapai 18.000 bukanlah angka kecil. Pemeriksaan yang jujur dan transparan sesuai dengan SOP KPU sangat penting guna memastikan bahwa surat suara tidak dimanipulasi aparat KPUD untuk paket tertentu.

7) Jika SOP tidak dipatuhi, maka tak ada jaminan surat suara tak terpakai yang mencapai 18.000 itu, sebagian atau seluruhnya, tidak dicoblos untuk kandidat tertentu. Untuk menjaga agar jumlah surat suara tak terpakai sama dengan yang datang ke TPS, bisa jadi ada surat suara yang dimusnahkan. Surat suara yang tidak sesuai skenario diambil dan dibuang, digantikan dengan surat suara yang sudah dicoblos untuk kandidat tertentu.

Ini semua akan jelas pada hasil audit yang dilakukan oleh auditor independen. DPRD II Nagekeo berencana meminta auditor independen untuk melakukan audit komprehensif.

B. Logistik yang Tidak Standar

Pertama, form C1 KWK dan lampirannya tidak menggunakan kertas berpengaman seperti yang disyaratkan Peraturan KPU. Semua form C1 KWK dan lampirannya menggunakan kertas fotokopi. Langkah ini membuka peluang bagi pasangan yang sudah mengetahui informasi untuk melakukan manipulasi suara. Terdapat indikasi sangat kuat bahwa pasangan calon tertentu sudah mengetahui terlebih dahulu peluang manipulasi.

Formulir C1 KWK sangat penting perannya karena dokumen ini berisi perolehan suara para kandidat yang menjadi pegangan para saksi dan KPPS.

Untuk memastikan mana C1 KWK fotokopi dan mana yang asli, KPUD dan percetakan dipersilakan menunjuknya. Di persidangan MK, para hakim tidak meminta yang asli dari KPUD dan percetakan, sehingga terkesan pemeriksaan tidak serius bahkan hakim terhormat kemungkinan "masuk angin". C1 KWK tidak mungkin bisa ditunjukkan oleh pemohon karena memang tidak beredar pada pemilukada. Para saksi tidak menemukan C1 KWK yang asli, termasuk dua aparat KPUD --yakni petugas PPK dan KPPS-- yang berani tampil sebagai saksi.

Kedua, dokumen C2 KWK yang berisi data awal perhitungan suara juga menggunakan kertas tidak standar. Ada pegawai pemda Nagekeo yang menerima order cetak C2 KWK.

Ketiga, pada form BC KWK KPU --surat berisi nama pasangan calon yang merupakan pemberitahuan kepada para pemilih-- tertulis Kabupaten Sikka, bukan kabupaten Nagekeo. Kesalahan yang hampir serupa terjadi pada formulir D1 dan DA1. Di formulir DA1 tertulis Pilgub NTT. Bukan Kabupaten Nagekeo.

Keempat, tata letak foto para calon pada surat suara tidak sesuai BC KWK. Foto para calon yang lebih dari lima pasang mestinya diletak memanjang vertikal seperti di BC KWK. Tapi, pada surat suara, foto para calon diletakkan horizontal. Ini menyalahi aturan baku KPU.

C. Indikasi Tindak Pidana Korupsi dan Persekutuan Jahat

Pertama, pengadaan surat suara pilkada Nagekeo dan berbagai dokumen penting tidak berdasarkan tender, melainkan penunjukan langsung dan prosesnya tidak transparan. KPUD menunjuk percetakan yang tidak kredibel agar bisa "diatur". Sebagian dokumen, yakni formulir C1 KWK dan lampirannya adalah fotokopi yang diproduksi sebuah pengusaha fotokopi dekat kantor KPUD Nagekeo. Lewat auditor independen akan diketahui pencetak surat suara dan semua dokumen KPUD untuk pemilukada Nagekeo.

Kedua, ada indikasi korupsi yang dilakukan para komisioner KPUD. Pengadaan kertas suara dan berbagai dokumen penting jauh di bawah standar. Sedang biaya pilkada mencapai Rp 11,5 miliar. KPUD harus membuktikan pengeluaran secara audited. Tidak terlalu sulit untuk menghitung biaya fotokopi C1 KWK dan sejumlah dokumen penting.

Ketiga, pada rapat pleno di level kabupaten, 14 Juli 2013, sampul surat suara dari Kecamatan Keo Tengah tidak lagi memiliki segel. Kuat dugaan, komposisi perolehan suara sudah diubah. Pelanggaran ini diakui para komisioner dalam berita acara. Hasil audit akan mengungkapkan jumlah sampul dan segel yang dipesan dari percetakan. Sangat boleh jadi sampul dan segel yang dipesan jauh melebihi kebutuhan agar bisa dimanipulasi.

Keempat, KPUD tidak menyerahkan SK Sebagai Pasangan Cabub-Cawabub Nagekeo yang Lolos Seleksi KPUD kepada para kandidat. Ada indikasi kuat, hal itu bukan sekadar kealpaan, melainkan kesengajaan untuk mencegah pasangan yang dirugikan menempuh jalur hukum. SK Penetapan Calon yang Lolos ke Putaran Kedua Pilkada Nagekeo juga tidak diberikan kepada para kandidat. Ini tentu berdasarkan perencanaan matang untuk menjegal calon yan tidak puas mendaftarkan perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski gugatan tiga pemohon ditolak MK, upaya mencari keadilan akan terus dilakukan. Dari rangkaian persidangan dan putusan, terlihat MK tidak serius menangani perkara, gagal menggali kebenaran, mengabaikan fakta persidangan, dan terkesan "masuk angin". Upaya mencai keadilan terus dilakukan.

Kelima, ketua tim sukses pasangan calon yang diuntungkan adalah mantan sekretaris KPUD Ngada dan saat ini, anaknya menjadi pegawai di KPUD Nagekeo. Nagekeo adalah kabupaten baru yang dimekarkan dari Kabupaten Ngada, 2007. Hubungan keluarga seperti itu memungkinkan insider information yang hanya menguntungkan pasangan calon tertentu seraya merugikan pasangan calon lainnya.

Keenam, setelah surat gugatan tiga paket calon kasus ini diterima MK, 17 Juli 2013, para komisioner membongkar kotak suara pada 20 Juli 2013. Tidak jelas maksud para komisioner itu. Yang pasti, perhitungan suara sudah selesai dan kasus pelanggaran sudah didaftarkan ke MK.

D. Keterangan Saksi di MK

a. Paskalis Taumai, pemilik fotokopi di Mbay, ibukota Nagekeo.
Ia mengakui, pihaknya mendapat pesanan fotokopi model C1 KWK dan lampirannya, juga D1 dan DA1, yang semuanya mencapai dari 29.000 lembar. Order fotokopi itu disampaikan pegawai sektetariat KPUD dan seorang komisioner KPUD selama periode Juni hingga 7 Juli 2013.

b. Herman Yoseph Pasrani, panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kecamatan Wolowae.
Ia mengakui, sebagai PPK, pihaknya diperintahkan memperbanyak formulir DA1 lewat softcopy yang diserahkan oleh KPUD. Ia juga menerima fotokopi C1 KWK. Meski menurut aturan ia tidak boleh menjadi saksi bagi pemohon karena ia adalah aparat KPUD (termohon), ia tetap memilih memberikan kesaksian demi menegakkan kebenaran dan keadilan apa pun risikonya.

c. Anwar Bali, anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), Kelurahan Natanage, Kecamatan Boawae.
Ia mengakui menerima C1 KWK berupa fotokopi dan formulir BC KWK yang bertuliskan Kabupaten Sikka. Seperti Herman, ia juga aparat KPUD. Tapi, rela menanggung semua risiko demi menegakkan kebenaran dan keadilan apa pun risikonya.

e. Flavianus Batu, saksi pasangan Johanes Don Bosco-Gaspar Batubata di TPS II Oewoe, Kecamatan Mauponggo.
Ia mengaku, dirinya "diambil" Senin (8/7) malam sekitar pukul 22.000 WITENG oleh petugas KPUD Kecamatan untuk diminta menurunkan perolehan suara pasangan Johanes Don Bosco Do-Gaspar Batubata yang lazim disebut Paket DOA. Ia menolak menurunkan angka perolehan suara DOA dari 144 menjadi 114.

f. Marselinus Lemara adalah sekretaris tim sukses pasangan Johanes Don Bosco-Gaspar Batu Bata.
Ia memberikan kesaksian bahwa C1 KWK semuanya fotokopi. Model DA1 KWK juga fotokopi dan pada dokumen ini tertulis Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, bukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Penurunan suara pasangan Johanes Don Bosco-Gaspar Batubata di TPS II Aewoe, Mauponggo dari 144 ke 114 merupakan salah satu bukti manipulasi suara akibat C1 KWK fotokopi yang mudah digandakan dan diubah.
Ia menjelaskan juga pada BC KWK tertulis Kabupaten Sikka, bukan Kabupaten nagekeo. Pada pleno 14 Juli 2013, sampul surat suara dari Kecamatan Keo Tengah dalam kondisi terbuka dan tidak bersegel.

g. Saksi Ahli Refly Harun

KPUD Nagekeo sudah melakukan pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif dalam penyelengggaraan pemilukada Nagekeo, 8 Juli 2013. Lembaga negara ini dengan sengaja menggunakan logistik pemilu yang tidak asli, tidak standar, bahkan yang salah dalam melaksanakan pemilulkada. Tindakan KPUD Nagekeo nyata-nyata salah dan tidak memiliki dasar pembenar. Dengan kondisi logistik seperti itu, seharusnya pemungutan suara ditunda sampai tersedianya logistik yang telah ditentukan sesuai aturan.

Dia menegaskan, mengulang pemungutan suara berdasarkan kepatuhan terhadap kerangka hukum pemilu yang ada merupakan langkah adil untuk menjaga integritas pemilukada. Kepatuhan terhadap hukum dan penegakan peraturan pemilu merupakan salah satu dari 15 syarat pemilu demokratis sesuai standar internasional. Dalam pemilukada Nagekeo, KPUD Nagekeo sudah melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan norma standar KPUD.

Perbuatan tersebut dilakukan secara sistematis, karena dilakukan secara sadar dan tidak dalam kondisi force majeure atau kondisi darurat. Dilakukan secara terstruktur karena pelakunya para komisioner KPUD sendiri yang disebarkan kepada jajaran di bawahnya. Juga dilakukan KPUD secara masif karena terjadi di semua TPS.

Menurut ketentuan KPU, sebuah pelanggaran disebut bersifat sistematis jika pelanggaran benar-benar dilakukan secara matang. Pelanggaran bersifat terstruktur jika pelanggaran ini dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun aparat penyelenggara pemilukada secara kolektif, bukan aksi individual. Pelanggaran dinilai masif jika dampak pelanggarannya sangat luas dan bukan sporadis. Dalam pilkada Nagekeo, semua unsur ini terpenuhi.

Perbuatan KPUD telah mencederai prinsip atau standar pemilu yang demokratis, atau dalam bahasa UUD 1945 disebut "pemilu luber dan jurdil’". Tindakan KPUD telah melanggar beberapa asas yang harus ditaati penyelenggara pemilu seperti asas kepastian hukum, tertib, dan profesionalitas seperti tertuang pada pasal 2 UU No 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Selama ini, ada kecenderungan bahwa pelanggaran terhadap kerangka hukum pemilu dibiarkan sepanjang tidak dapat atau gagal dibuktikan berpengaruh langsung terhadap hasil pemilukada. Hal ini memberikan pesan kepada penyelenggara pemilu bahwa tidak apa-apa melanggar kerangka hukum pemilu sepanjang tidak dapat atau gagal dibuktikan mempengaruhi hasil pemilukada secara langsung. Membiarkan tindakan tersebut tanpa koreksi merusak tatanan penyelenggaraan pemilukada.

MK diminta tidak boleh membiarkan aturan-aturan keadilan prosedural (prosedural justice) memasung dan mengesampingkan keadilan substantif (substantive justice) apabila pelanggaran itu nyata-nyata merupakan pelanggaran konstitusi dan melanggar asas-asas pemilihan umum yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945)

Ia juga menegaskan, tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain (nullus/nemo commodum capere potest de injuria sua propria). Penyimpangan seperti ini tidak boleh dibiarkan.

Penyimpangan yang terjadi pada pemilukada Nagekeo bukan karena kelalaian, tetapi kesengajaan. Berbagai bukti yang saya terima menunjukkan bahwa ada masalah netralitas dengan KPUD karena pelanggaran dilakukan sistematis, terstruktur, dan masif. Karenanya tidak ada relevansi bicara hasil perhitungan suara dari sebuah proses pemilukada yang tidak kredibel. Pemilukada Nagekeo harus diulang dengan menerapkan semua ketentuan yang berlaku agar hasilnya kredibel dan berlegitimasi.

Tidak Beretika dan Tidak Kredibel

Pilkada Nagekeo, 8 Juli 2013, diikuti tujuh pasangan calon, yakni Piet Nuwa-Lorens Pone, Theofilus Woghe-Ahmad Daeng , Elias Jo-Paul Nuwa, Lukas Tonga-Os Jua, Johanes Don Bosco-Gaspar Batu Bata, Wolly Lena-Rikard Wawo, dan Servas Podhi-Ibrahim Jusuf. Pada pleno 14 Juli, pasangan Elias Jo-Paul Nuwa dan pasangan Servas Podhi-Ibrahim Jusuf diputuskan KPUD masuk putaran kedua. Surat keputusan pleno hanya ditandatangani kedua saksi dari pasangan ini. Saksi dua puasangan tidak hadir, sedang saksi tiga paket yang hadir menolak tanda tangan.

Pleno KPUD Nagekeo, 14 Juli 2013 menetapkan hasil rekapitulasi pasangan Piet Lorens 4.926 (7,28%), Theofilus-Ahmad Daeng 6.240 (9,22%), EliasJo-Paul Nuwa 19.354 (28,62%), Lukas-Yosef 5.165 (7,61%), Don Bosco-Gaspar Batu Bata 12.965 (19,17%), Wolfgang-Rikard 5.790 (8,56%), dan Servas Podhi-Ibrahim Jusuf 13.188 (19,50%). Total suara sah: 67.628. Suara tidak sah dan rusak sekitar 1.372. Suara tidak terpakai 18.000. Suara tidak sah, rusak, dan suara tidak terpakai mencapai 19.372 atau lebih banyak dari perolehan suara paket nomor tiga.

Gugatan ke MK diajukan tiga pasangan calon, yakni Piet Nuwa-Lorens Pone, Lukas-Os Jua, dan Johanes Don Bosco-Gaspar Batubata pada 17 Juli 2013. Sepekan kemudian gugatan disampaikan juga ke DKPP. Keputuasan DKPP pada 1 Agustus 2013 yang memecat lima komisioner sudah mempertimbangkan semua kesalahan KPUD yang diajukan tiga pasangan ini di samping Paket Mama, sehingga pihak yang sama tidak perlu diadili dua kali.

Lima komisioner dinilai telah melanggar etika. Walau masuk wilayah perdebatan panjang para ahli hukum, pada hemat kita, etika adalah inti dari sebuah pencarian kebenaran dan keadilan. Para komisioner yang sudah tidak beretika takkan mungkin bisa steril dari godaan untuk berkonspirasi dengan kandidat tertentu.

Rusaknya pemilukada di negeri ini karena KPUD tidak netral. Mereka berpihak. Mereka menjadi agen bagi kandidat tertentu. Manipulasi suara secara sistematis, terstruktur, dan masif adalah cara yang mereka gunakan untuk memenangkan kandidat tertentu dan menjegal kandidat lain.

MK gagal menangkap realitas dan suara pencari keadilan. MK berputar-putar pada kata "hasil pemungutan suara" dan "substansi" pemilukada yang diredukasi hanya soal hasil perhitungan suara, mengabaikan proses dan prosedur administratif. MK lupa bahwa hasil ditentukan oleh proses. MK lupa bahwa pengabaian fakta administratif-prosedural justru menjauhkan hakim dari kebenaran substantif. MK lupa bahwa proses yang tidak kredibel akan menghasilkan sesuatu yang tidak kredibel.

Sistematis, Terstruktur, dan Masif

Penggunaan logistik yang tidak standar merupakan bagian dari skenario memenangkan paket tertentu. Langkah ini bukan aksi individual dan sporadis. Tapi, sebuah langkah terencana yang melibatkan struktur KPUD, sehingga pelanggaran terjadi di semua TPS.

Sesuai skenario, KPPS --yang sudah menjadi bagian dari jaringan konspirasi-- merekayasa data C2 KWK. Usai perhitungan suara, KPPS mengubah C2 KWK sesuai skenario. Berdasarkan angka di C2 KWK, KPPS mengubah C1 KWK. Dengan demikian, KPPS memiliki dua dokumen yang mengungkapkan data yang sama.

Pada pleno PPS di kelurahan, saksi yang memiliki data berbeda dengan KPPS mati kutu. Saksi hanya memegang C1 KWK, tidak memiliki C2 KWK. Dalam berargumentasi, saksi yang memiliki hanya satu sumber data, yakni C1 KWK, akan kalah.

Pada pilkada di Nagekeo, banyak saksi yang tidak diberikan C1 KWK usai perhitungan suara di TPS. Ini adalah kesengajaan petugas agar dengan leluasa bisa mengubah komposisi perolehan suara. Semua bisa dilakukan dengan mudah karena C1 KWK adalah kertas fotokopi.

Untuk mengecek dugaan ini, pihak bewajib perlu memeriksa:

1) Pihak percetakan, PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk.
2) Petugas dan pemilik fotokopi di dekat kantor KPUD.
3) Pegawai Pemda Nagekeo yang menerima order cetak C2 KWK.
4) Petugas PPK dan KPPS yang bersedia menjadi saksi.
5) Panwaslu.
6) Pegawai KPUD Nagekeo yang adalah putra dari tim sukses satu pasangan cabub-cawabub.

Para penegak hukum perlu memeriksa data:
1) Order cetak semua dokumen pilkada KPUD kepada PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk.
2) Order fotokopi C1 dan C2 KWK kepada pihak fotokopi lokal.
3) C1 KWK asli.
4) Proses pilkada, apakah sesuai SOP KPU.

Penggunaan Dana:

KPUD Nagekeo perlu menjelaskan rinci penggunanaan dana Rp 11,5 miliar. Ke mana saja dana itu dipakai dan untuk apa dana itu digunakan. Langkah ini penting agar kita tidak tertipu oleh angka ini. Jika hanya membayar fotokopi C1 KWK dan sejumlah dokumen penting, mencetak kertas suara, dan membayar gaji petugas, total biaya pemilikada Nagekeo takkan lebih dari Rp 2 miliar.

Kesimpulan

1. Manipulasi suara jauh lebih besar dampak buruknya bagi sebuah pemilukada dibanding politik uang.
2. Dari dokumen yang dipakai dan proses yang ditempuh pada pemilukada Nagekeo, 8 Juli 2013, terlihat jelas indikasi manipulasi suara.
3. Keputusan MK yang menolak gugatan tiga pemohon bukan sebuah keputusan akhir dari kebenaran. Dari proses persidangan terlihat jelas MK tidak serius mendalami masalah, terkesan berat sebelah.
4. Manipulasi suara, kecurangan, penipuan, dan berbagai kejahatan dalam pemilukada Nagekeo tidak bisa dibiarkan. Jika dibiarkan, biaya yang dikeluarkan oleh rakyat Nagekeo pada masa akan datang akan lebih besar.
5. Bupati-wakil bupati Nagekeo adalah pemimpin Nagekeo. Proses pemilihan pemimpin harus berintegritas dan kredibel. Hanya dengan itu, pemilukada menghasilkan pemimpin yang berintegritas, kredibel, dan berlegitimasi tinggi.

Tuntutan Moral:

1. Hentikan semua proses pemilukada lanjutan. KPUD NTT adalah bagian dari KPUD yang perlu direformasi. Selama ini, KPUD Negekeo selalu mengatakan bahwa keputusan mereka diambil berdasarkan hasil konsultasi dengan KPUD NTT.
2. Berikan kesempatan kepada auditor independen untuk mengaudit KPUD Nagekeo dan seluruh proses pemilukada Nagekeo.
3. Berikan kesempatan kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan indikasi tindak pidana penipuan.
4. Berikan kesempatan kepada KPU untuk memilih komisioner yang berintegritas dan kredibel.
5. Pemilukada boleh digelar setelah ada komisioner KPUD Nagekeo yang kredibel dan semua logistik untuk keperluan pemilukada sesuai norma dan standar KPU.
6. Jika kesibukan pileg dan pilpres menyita waktu, tidak masalah jika pemilikada Nagekeo diadakan setelah 2014. Setelah masa bupati Nagekeo sekarang berakhir Desember 2013, Nagekeo bisa dipimpin oleh seorang pejabat bupati yang ditunjuk Gubernur NTT.***
Written by: Nagekeo Bersatu
NAGEKEO BERSATU, Updated at: 8:27 AM

MK Langgengkan Kesalahan KPUD


Meningkatnya pengaduan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini. Tapi, bila hasil kerjanya tidak optimal, pengadilan dilakukan sambil lalu, apalagi hakimnya "masuk angin", lembaga terhormat ini justru melanggengkan kesalahan Komisi Pemiluhan Umum Daerah (KPUD) sekaligus mendegradasi dirinya.

Adalah tugas MK untuk menangani kasus dan sengketa konstitusi, apakah itu judicial review atau peninjauan kembali undang-undang maupun sengketa pemilukada. Pada era Mahmud MD sebagai ketua MK, lembaga ini acap mengambil keputusan yang mencengangkan publik. Karena lembaga ini mampu menyelami substansi persoalan dan mengambil keputusan secara adil.

Kini, para pengamat mengkhawatirkan dua hal di tubuh MK. Pertama, jadwal perkara yang ditangani MK didominasi oleh sengketa pemilukada. Lebih dari 60% perkara yang ditangani lembaga ini adalah sengekata pemilukada dari Sabang sampai Marauke. Lobi Gedung MK di Jl Merdeka Barat, saban hari, dipenuhi oleh orang-orang daerah yang mengurusi sengketa pemilukada.

Pada tahun 2012, sebanyak 77 daerah melaksanakan pemilukada, terdiri atas 6 pemilukada provinsi, 18 pemilukada kota, dan 53 pemilukada kabupaten. Dari jumlah ini, sengketa pemilukada yang diajukan ke MK berasal dari 4 provinsi, 12 kota, dan 43 kabupaten. Dengan demikian, pada 2012, sebanyak 59 pemilukada atau 76,62 persen sengketa pemilukada diajukan ke MK.

Indonesia terdiri atas 33 provinsi, 497 kabupaten/kota (398 kabupaten, 93 kota, satu kabupaten administrasi dan 5 kota administrasi), 6.487 kecamatan, dan 76.613 kelurahan dan desa. Pada tahun 2010, Indonesia menggelar pemilukada 244 kali setahun atau setiap 1,5 hari satu pemilukada. Pada tahun 2011, digelar 87 pemilukada dan pada 2012 73 pemilukada, rata-rata 5 hari sekali digelar pemilukada.

Mungkin perlu dipikirkan penguatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pihak yang paling tinggi dan kredibel dalam penyelesaian sengketa pemilukada. Kedua badan inilah yang menyelesaikan sengketa pemilukada, apakah memberikan sanksi kepada para komisioner atau pun pemilukada ulang. Seleksi bagi para ketua, komisioner, dan pengurus KPU lebih diperketat. Begitu pula seleksi bagi pimpinan Bawaslu dan DKPP. Mereka harus terdiri atas figur yang tidak bisa "ditembus" lobi politik dan kekuatan uang.

Sengketa pemilukada tidak saja soal hasil perhitungan suara, tapi, terlebih-lebih proses yang tidak mengikuti aturan, norma, dan standar KPU. Semua pihak harus menyadari bahwa counting manipulation atau manipulasi suara jauh lebih dahsyat dampak kerusakannya daripada money politics atau politik uang. Pemilih bisa saja menerima uang namun tidak memilih kandidat yang memberi uang. Sedangkan pada manipulasi suara, KPUD yang tidak netral --berpihak pada satu kandidat-- bisa dengan leluasa merekayasa sistem untuk memenangkan calon tertentu. Penggunaan fotokopi C1 KWK pada pemilukada Nagekeo merupakan contoh sangat jitu untuk menerangkan dahsyatnya dampak counting manipulation.

Dengan solusi seperti ini, MK lebih berkonsentrasi pada upaya meninjau ulang semua produk hukum --mulai dari UU hingga peraturan daerah-- yang tidak sesuai bahkan bertentangan dengan UUD. Masalah utama Indonesia adalah masalah tumpang tindihnya hukum. Terlalu banyak prduk hukum yang saling bertabrakan, khususnya anar-UU yang bersifat lex speasialis. Dengan memberi waktu untuk urusan pengujian produk hukum dan reformasi hukum, MK menjadi lebih bermartabat.

Kedua, akibat banyaknya kasus sengketa pemilukada, para hakim MK tidak bekerja optimal. Para hakim tidak punya cukup waktu untuk mendalami masalah secara cermat. Terkesan, pemeriksaan hanya formalitas. Apalagi para hakim tidak steril dari pengaruh kekuatan politik dan uang. Sejumlah hakim berasal dari orang partai, yang tentu saja mengalami benturan kepentingan dalam memutuskan perkara.

Dalam dua pekan terakhir, harian ini memberitakan secara rutin sidang di MK tentang gugatan tiga pasangan cabup-cawabup Kabupaten Nagekeo, NTT tentang pelanggaran dan penipuan terencana, terstruktur, dan masif yang dilakukan KPU Nagekeo pada pemilukada di Nagekeo, NTT, 8 Juli 2013. Pengugat, lewat pengacaranya, meminta MK membatalkan hasil pemilukada yang menyimpang dari peraturan dan menggelar pemilukada ulang.

Dalam persidangan, hakim tidak mengajukan pertanyaan yang menggali masalah. Pertanyaan yang diajukan bahkan terkesan menekan saksi-saksi berpendidikan minim yang datang dari perdesaan. Hakim hanya berpatokan pada perolehan suara. Tidak menelaah lebih jauh lewat bukti-bukti bahwa pelanggaran terhadap peraturan, norma, dan standar KPU dalam penyelenggaraan pemilukada justru mempengaruhi hasil pemilukada secara signifikan.

Dalam amar keputusannya, MK menolak permohonan penggugat untuk membatalkan hasil pemilikada putaran pertama dan menggelar pemilukada ulang di Nagekeo. MK menilai gugatan pemohon tidak didukung fakta yang kuat. Para pengamat menilai, keputusan ini tidak lahir dari sebuah kerja yang optimal dan independen.

Pertama, MK hanya memperhatikan selisih suara di sebuah TPS serta model BC KWK dan DA1. Selisih suara di TPS ini memang hanya 30. Tapi, temuan ini merupakan dampak dari penggunaan dokumen C1 KWK fotokopi. Pada model BC KWK, tertera tulisan Kabupaten Sikka, bukan Kabupaten Nagekeo. Sedang pada DA1 KWK tertulis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, bukan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. MK berpendapat, tingginya pemilih yag datang mencoblos membuktikan bahwa pemilukada sah adanya.

Kedua, MK gagal memperoleh keterangan lengkap dari pemilik fotokopi yang dihadirkan oleh pemohon di sidang sebagai saksi. Pertanyaan yang diajukan di sidang tidak mampu mengorek informasi objektif.

Ketiga, pemohon memberikan bukti lengkap C1 KWK fotokopi dari para saksi di semua TPS. MK tidak layak meminta C1 KWK yang asli dari pemohon, melainkan dari para komisioner KPU Nagakeo. Tapi, itu tidak dilakukan. MK mengabaikan pentingnya C1 KWK dalam penyelenggaraan pemiliukada. Jika C1 KWK dibiarkan dalam bentuk fotokopi --yang bisa dengan mudah digandakan dan digantikan--, hasil perolehan suara bisa dengan mudah dimanipulasi.

Keempat, MK mengabaikan semua keteragan ahli yang dihadirkan pemohon.
Ahli meminta MK tidak membiarkan aturan-aturan keadilan prosedural (prosedural justice) memasung dan mengesampingkan keadilan substantif (substantive justice) apabila pelanggaran itu nyata-nyata merupakan pelanggaran konstitusi dan melanggar asas-asas pemilihan umum yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945).

Barang bukti dan saksi menunjukkan, penyimpangan pada pemilukada Nagekeo memenuhi kriteria terstruktur, sistematis, dan masif. Terstruktur karena penyimpangan melibatkan para komisioner KPUD beserta jajarannya hingga ke KPPS. Sistematis karena pelanggaran dilakukan dengan niat dan perencanaan matang. Masif karena kesalahan terjadi di semua TPS, bukan aksi individual yang terjadi secara sporadis. Pelanggaran ini membuat pemilukada tidak kredibel dan berintegritas. Pembiaran terhadap pelanggaran berat ini akan mendegradasi pemilukada dan membuat pemilukada kehilangan arti bagi rakyat.

Kita sepakat dengan ahli bahwa proses pemilukada yang tidak mengikuti prosedur baku KPU dan penggunaan logistik yang tidak sesuai norma standar KPU membuat hasil pemilukada tidak bisa dipercaya. Dengan proses pemilukada yang menyimpang dan penggunaan logistik yang tidak standar, maka hasil pemilukda tidak relevan lagi untuk dibicarakan. Pemilukada harus diulang.

Lima komisioner KPUD Nagekeo sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena mereka terbukti tidak beretika dalam menyelenggarakan pemilukada. Keputusan DKPP itu dijatuhkan sehari setelah keputusan MK yang menolak permohonan penggugat. Keputusan DKPP menunjukkan bahwa KPUD Nagekeo memang tidak kredibel dalam menyelenggarakan pemilukada dan karenanya hasilnya pun tidak kredibel. Tapi, keputusan MK akan melanggengkan kesalahan KPUD sekaligus mendegradasi kualitas MK sendiri.

Para penyelenggara negara hendaknya memberikan perhatian lebih besar pada seleksi calon pemimpin daerah, para gubernur dan bupati dan walikota. Proses pemilukada harus dilakukan dengan benar. Kesalahan tidak perlu harus masif. Cukup satu saja kesalahan, pemilukada harus diulang. Hanya dengan begitu, KPUD tidak bisa "main mata" dengan kandidat tertentu. Dengan persyaratan yang lebih ketat, KPUD mampu menghasilkan pemimpin yang berintegritas dan kredibel.

sumber: Suara Pembaruan
Written by: Nagekeo Bersatu
NAGEKEO BERSATU, Updated at: 8:21 AM

Gugatan Pemilukada Kabupaten Nagekeo Ditolak Seluruhnya

Jakarta 31/7 - Panitera MK Kasianur Sidauruk memberikan berita salinan putusan kepada Kuasa Hukum Pemohon Silvester Nong di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.

Setelah mencermati berbagai fakta dan bukti dalam persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan PHPU Kabupaten Nagekeo - Perkara No. 101/PHPU. D-XI/2013. Demikian putusan Mahkamah Konstitusi yang diucapkan pada Rabu (31/7) siang di Ruang Sidang Pleno MK.

Mahkamah memang menemukan fakta terdapat lampiran model DA1-KWK KPU untuk Kecamatan Mauponggo, Kecamatan Boawae, dan Kecamatan Wolowae yang tertulis “Nomor dan Nama Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur”. Namun demikian, substansi isi kolom tersebut tetap tertulis nama-nama pasangan calon peserta Pemilukada Kabupaten Nagekeo 2013, sesuai dengan nomor urut beserta perolehan suara masing-masing pasangan calon. Sehingga kekeliruan tersebut tidak memengaruhi perolehan suara semua pasangan calon.

Demikian pula Mahkamah juga tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa ada beberapa formulir C1-KWK KPU yang terdapat tulisan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan pengisian formulirnya juga tidak menggunakan tinta warna biru, hijau, atau ungu. Berdasarkan fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah, dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Termohon (KPU Nagekeo) juga mengakui ada kesalahan cetak terhadap formulir BC-KWK KPU yang mencantumkan tulisan Kabupaten Sikka di atas kolom tanda tangan para anggota KPU, yang seharusnya tertulis KPU Kabupaten Nagekeo. Menurut Mahkamah, kesalahan tersebut memang tidak benar secara administratif, akan tetapi tidak dapat dipastikan hal tersebut telah berpengaruh terhadap calon pemilih.

Namun demikian, Mahkamah menilai kesalahan administratif tersebut patut mendapatkan sanksi dari pihak yang berwenang.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum. “Amar putusan menyatakan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” demikian diucapkan Ketua Pleno M. Akil Mochtar yang didampingi para hakim konstitusi lainnya.

Sebagaimana diketahui, permohonan sengketa pemilukada Nagekeo diajukan oleh Pasangan Piet J. Nuwa Wea dan Florentinus Pone, Pasangan Lukas A. Tonga dan Yosef Juwa Dobe Ngole, serta Pasangan Johanes Don Bosco Do dan Gaspar Batu Bara. (Nano Tresna Arfana/mh)

sumber: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Written by: Nagekeo Bersatu
NAGEKEO BERSATU, Updated at: 8:12 AM

Ahli: Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kab. Nagekeo Adalah Penegakan Hukum

Jakarta 26/7 - Sidang Pembuktian III, agenda mendengarkan keterangan Ahli yang diajukan pemohon dan saksi pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kab.Nagekeo di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Fitri.

Sidang ketiga PHPU Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur—Perkara No. 101/PHPU.D-XI/2013—dengan agenda Pembuktian digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (26/7) pagi. Pada persidangan tersebut para Pemohon menghadirkan ahli dan sejumlah saksi sementara KPU Kabupaten Nagekeo sebagai Termohon juga menghadirkan saksi yang menguatkan bantahan terhadap dalil para Pemohon.

Permohonan ini diajukan oleh tiga pasangan yaitu, Pasangan Piet J. Nuwa Wea dan Florentinus Pone, pasangan Lukas A. Tonga dan Yosef Juwa Dobe Ngole, serta Pasangan Johanes Don Bosco Do dan Gaspar Batu Bara. Para pemohon menggugat keputusan KPU Kabupaten Nagekeo yang menetapkan pasangan pasangan  Drs. Elias Djo-Paulinus Yohanes Nuwa Veto, (Lilin)  dan Podhi Servasius-Ibrahim Jusuf (Serius) melaju ke putaran kedua.

Refly Harun, ahli Pemohon melalui keterangannya yang diberi judul “Menakar Integritas Pemilukada” menegaskan bahwa mengulang proses pemungutan suara berdasarkan kepatuhan terhadap kerangka hukum pemilu yang ada merupakan langkah adil untuk menjaga integritas Pemilukada Kabupaten Nagekeo apabila terbukti terjadi pelanggaran. Hal ini, menurut Refly merupakan upaya dari penegakkan hukum atau law enforcement berkenaan dengan keadilan pemilu (electoral justice).

Refly menambahkan bahwa dalam konsep electoral justice terdapat tiga circle. Pertama adalah prevention, kedua adalah electoral dispute resolution, dan terakhir –yang kadang dianggap konvensional - adalah alternative electoral dispute resolution. Menurut Refly, pelaksanaan Pemilukada merupakan tahapan prevention yang pada kasus ini dianggap tidak berjalan dengan baik. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi yang dinilai berperan dalam electoral dispute resolution, tidak boleh membiarkan aturan-aturan keadilan prosedural  (prosedural justice) memasung dan mengenyampingkan keadilan substantif (substantive justice) apabila memang telah terjadi pelanggaran konstitusi dan melanggar asas-asas pemilihan umum yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dalam kasus pemilukada Nagekeo, Refly melihat bahwa terdapat tindakan-tindakan yang di luar prosedur, kesalahan-kesalahan yang sebenarnya tidak dilakukan oleh individu tetapi dilakukan oleh institusi KPU Kabupaten Nagekeo itu sendiri. Apabila terbukti, hal tersebut menurut Refly dapat dianggap telah terjadi pelanggaran yang bersifat sistematis dan masif karena dampak pelanggaran sangat luas dan bukan sporadis. “Jadi, kalau seandainya pelanggaran atau kekeliruan itu terjadi di semua TPS, maka pelanggaran terjadi secara masif,” tegas Refly

Formulir fotokopi

Marselinus Lemara
Sementara, saksi Pemohon Marselinus Lemara menjelaskan bahwa formulir C1-KWK yang diperoleh di TPS 2 Desa Aewoe tidak standar dan berupa fotokopi. Perbedaan suara antara 144 dan 114 merupakan bukti yang menunjukan bahwa formulir C1-KWK yang dimiliki oleh penyelenggara ternyata bisa diduplikasi. Saksi menambahkan bahwa temuan bukti buku bon yang memuat fotokopi formulir sejumlah 29.463 telah dilaporkan kepada Panwaslu hari Sabtu 20 Juli 2013.

Namun, menurut Marselinus karena dilaporkan pada hari libur pelanggaran tersebut belum ditindaklanjuti. Saksi juga menambahkan bahwa hingga pada waktu Pleno penghitungan suara di KPU, pihak Pemohon kembali meminta KPU membuka peti suara untuk memastikan adanya formulir fotokopi, tetapi diabaikan. “KPU hanya menjelaskan bahwa semua peti yang sudah disegel berada di bawah kewenangan Mahkamah Konstitusi. Sehingga hanya Mahkamah Konstitusi yang dapat membuka segel peti surat suara,” ungkap Marselinus.

Saksi lain dari Permohon, Flafianus Batu menjelaskan dirinya pernah dipanggil oleh Astin Lao, PPK Kecamatan untuk mengubah jumlah perolehan Pasangan Johanes Don Bosco Do-Gaspar Batu Bara di TPS 2 Aewoe dari 144 menjadi 114 suara. Namun, Flafianus tetap berpegang pada jumlah 144 sesuai dengan rekapitulasi di TPS.

Di pihak lain, saksi Termohon Fitalis Lado menjelaskan bahwa spesifikasi formulir model C1- KWK.KPU telah menggunakan pengaman, yaitu mikro tes. Kemudian, berkenaan dengan laporan Pemohon yang menyatakan bahwa formulir C1-KWK.KPU yang disebarkan kepada 239 TPS tertulis pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur adalah tidak benar. Formulir tersebut menurut Fitalis Lado bertuliskan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo. Meskipun begitu, Fitalis Lado menyatakan bahwa memang benar KPU Kabupaten Nagekeo pernah melakukan fotokopi terhadap formulir C-1 dan DAKWK.KPU. Namun, formulir tersebut tidak digunakan untuk pelaksanaan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo, melainkan untuk digunakan untuk kepentingan bimbingan teknis bagi penyelenggara PPK dan PPS. (Fitri Yuliana)

sumber: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Written by: Nagekeo Bersatu
NAGEKEO BERSATU, Updated at: 8:07 AM

SOSOK IDEAL UNTUK MEMIMPIN NAGEKEO



Pilkada kab.Nagekeo direncanakan berlangsung pada tanggal 8 july 2013. Para bakal calon Bupati yang berniat maju dalam pemilihan Bupati tersebut berusaha merebut simpati masyarakat dengan berbagai jargon tentang perubahan dan kemjuan kab.Nagekeo. Di sisi lain,pilkada kab.Nagekeo merupakan even penting bagi masyarakat kab.Nagekeo dalam upaya menghasilkan pemimpin daerah yang menjadi harapan masyarakat.

Pertanyaannya adalah seperti apa dan bagaimana harapan masyarakat kab.Nagekeo terhadap sosok pemimpin yang mereka inginkan? Atau adakah sosok secara personal tertentu yang dianggap mampu memimpin kab.Nagekeo 5 tahun ke depan kemudian menjadi sosok ideal yang paling di inginkan oleh masyarakat?

Untuk menjawab pertanyaan pertama tentu tidak mudah mengukur harapan dan ekspektasi masyarakat secara obyektif,namun paling tidak kita dapat menakar kemauan dan keinginan masyarakat kab.Nagekeo berdasarkan kriteria-kriteria normatif yang secara umum berlaku juga bagi semua masyarakat di berbagai daerah lainnya.

Kemudian dalam konteks personal,kriteria pemimpin yang diinginkan seringkali menjadi kabur dan sangat subjektif karena dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu untuk mengunggulkan kandidatnya yang akan bertarung pada pemilihan Bupati nantinya. Akan tetapi,poin pentingnya adalah Bupati terpilih hendaknya merupakan seseorang yang mampu membawah kab.Nagekeo tumbuh dan berkembang sesuai dengan dinamika kemajuan Regional dan Nasional bahkan Internasional.

Tentunya diperlukan seorang kandidat memiliki visi dan misi yang jelas dan memiliki komitmen yang kuat terhadap peningkatan kesejahteraan masyrakat serta memahami berbagai "PERSOALAN" yang harus menjadi prioritas untuk diselesaikan kemudian mengimplementasikan berbagai gagasan yang dimilikinya secara konsisten dan bertanggung jawab.

Pilkada 2013 adalah pemilihan Bupati dan wakil Bupati secara langsung oleh masyarakat kab.Nagekeo untuk kedua kalinya. Harapan masyarakat tentunya sangat besar bahwa proses demokrasi yang berjalan adalah sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi itu sendiri,yaitu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.

Akan tetapi hal ini seringkali tidak dapat di maknai dengan baik oleh para kandidat bahkan masyarakat itu sendiri yang menjadi pemilih. Logikanya adalah bahwa pemilih dalam menentukan pilihannya secara rasional memperhitungkan seluruh konsekwensi dari pilihannya bagi kab.Nagekeo 5 tahun ke depan berdasarkan informasi dan pengelaman yang dimiliki. Yang menjadi persoalan adalah keputusan yang diambil oleh pemilih tidak murni didasarkan oleh pertimbangan-pertimbangan yang rasional,tetapi dipengaruhioleh lingkungan eksternal pemilih yang melakukan intimidasi baik secara personal maupun kelompok terhadap pemilih.

Tindakan seperti ini telah mencederai makna demokrasi yang sebenarnya,padahal seharusnya seseorang yang merasa elit sebuah kelompok ataupun mengakui tokoh masyarakat berada pada posisi yang memberikan pemahaman yang benar bagi kelompoknya sehingga pilkada dapat berjalan secara adil,lancar dan memberikan hasil yang optimal.

Namun yang terjadi sangat disayangkan bahwa sebagian besar para elit atau tokoh masyarakat seringkali mengatasnamakan rakyat untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, ketika seorang kandidat Bupati terpilih yang semulah didukung oleh kelompok tertentu namun pada masa pemerintahannya kelompok tersebut menjadi pihak yang berseberangan dengan Bupati karena kehendaknya tidak terpenuhi.(Muda-mudahan di Nagekeo tidak terjadi hal yang demikian). Walahualam. Wait And See..

Selamat Memilih,Semoga Tuhan Memberkati Nagekeo!!!
Written by: Nagekeo Bersatu
NAGEKEO BERSATU, Updated at: 7:30 PM

CATATAN KECIL UNTUK BUPATI NAGEKEO YG AKAN DATANG


Oleh Jonas Naga Pago

Bupati kita berikutnya jangan asal bupati. Masyarakatlah yang harus mencari pemimpin bukan menunggu orang-orang yang menyodorkan untuk menjadi Bupati.

Rakyat adalah pemegang kedaulatan. Mari kita belajar untuk tidak meneruskan tradisi kelalaian, membiarkan diri dipimpin "pemimpin setoran" perusahaan bernama partai politik. Parpol tidak perlu pemimpin sejati. Ekspektasi parpol adalah laba sehingga dipilih pemimpin yang paling menguntungkan perusahaannya.

Kalau konstitusi dan undang-undang tidak memungkinkan rakyat mencari pemimpin, berarti undang-undang dibuat tanpa kejernian ilmu, kejujuran demokrasi, dan kecintaan pada rakyat.

Saya tidak percaya masyarakat Nagekeo hobi masuk ranjau sehingga menjalani sejarah dengan gairah sakit jiwa mencari ranjau-ranjau baru. Apakah penderitaan dan ketertindasan sudah menjadi narkoba piskologi dan budaya kita?

Mari kita merefleksikan diri sejenak kembali melihat tujuan kita untuk Nagekeo. Nagekeo besar dan kaya raya, tetapi dikelola dengan kesomboronoan melampau batas. Ini kabupaten baru dengan manusia-manusia spesifik dan multitalenta, tetapi di titik nadir ketidakpercayaan diri, ini PEO yg merupakan kebanggan orang Nagekeo yang sebentar lagi akan pecah bagi dua bahkan tiga dengan adanya dikotomi orang mau, nage dan mbay.

Calon bupati tidak sekedar diuji integritas, kredibilitas dan kematangan profesionalnya. Ia harus punya visi dan berani mengambil resiko pribadi untuk keperluan rakyat.

Pemimpin selalu berkorelasi dengan tanggung jawab. Meminjam deskripsi Henry Pratt faiechild dalam kartini kartono (1994), pemimpin adalah seorang yang memprakarsai tingkah laku sosial dengan mengatur, mengarahkan, mengorganisasi, atau mengontrol usaha orang lain melalui prestise, kekuasaan dan posisi. Apabila deskripsi itu bisa diandalkan tampa mengabaikan aspek hukum KKN brutal dalam lingkaran oligarki kekuasaan sesungguhnya juga menjadi tanggung jawab si pemimpin.

Bupati menjadi bupati karena ia punya kesanggupan akal, stamina mental, keluasan hati, kesabaran rohani,dan kekompakan frekuensi dengan seluruh unsur jagat raya untuk membawa "oleh-oleh" buat masyarakatnya sesuatu yang rakyat belum tahu.

Bupati adalah pengambil keputusan pertama dan utama untuk melangkahkan kaki menapaki kegelapan. Sebab, manusia itu hidup dulu baru mengerti, bukan mengerti dulu baru hidup.

"Think Different" dan "To Crazy One's" (berpikir beda dan bersikap gila) adalah slogan mendiang Steve Jobs, yang mengantar sukses Apple menjadi produk ikonik dunia. Slogan ini tidak hanya sekedar meninggalkan pesan moral: "Never Quit!", tetapi juga mengandung kutipan, "seburuk apapun kondisinya, pemimpin harus bisa menemukan jalan untuk menciptakan sesuatu yg baru". Pemimpin sejati adalah sosok yang bisa menciptakan "laut biru"di dalam situasi "laut" yang sudah "memerah"

=SEMOGA=
Written by: Nagekeo Bersatu
NAGEKEO BERSATU, Updated at: 12:13 PM

Menanti Perubahan Nagekeo


Oleh Darius Lekalawo (facebook: Kewaleka Darius)

Kalau mau jujur sudah 6 tahun silam lahirnya Kabupaten Nagekeo, berdasarkan UU No. 2 tahun 2007 hingga kini belum mengalami perubahan yang signifikan. Hal itu bisa dilihat dari tingginya jumlah penduduk miskin dengan tingkat pendidikannya yang rata-rata masih rendah. Selain itu Pembangunan Nagekeo juga terhambat karena belum meratanya pembangunan infrastruktur. Nagekeo masih terdiri dari kampung-kampung tradisional. Dari fakta yang ada sebagian terbesar penduduknya berada dalam wilayah-wilayah yang masih terisolasi.
 
Banyak masyarakat yang menginginkan adanya perubahan dan kesejahteraan yang merata di Kabupaten Nagekeo. Para kandidat Pilkada Nagekeo periode 2013-2018 menjadi harapan dan jawaban dari masyarakat Nagekeo untuk keluar dari semua kemelut yang ada.

Problema Kependudukan

Pembangunan sektor kependudukan memiliki posisi yang amat strategis mengingat kepada penduduklah semua proses pembangunan itu akhirnya bermuara. Pembangunan di sektor lain amat dipengaruhi keberhasilan dalam pembangunan di sektor kependudukan. Sebab, penduduk tidak saja sebagai objek pembangunan atau sebagai pelaku tapi juga sebagai subjek atau penikmat pembangunan. Sebagai subjek pembangunan maka penduduk harus dibina dan dikembangkan agar mampu menjadi penggerak pembangunan.

Sebaliknya pembangunan juga harus dapat dinikmati oleh penduduk yang bersangkutan. Dengan demikian, pembangunan harus dikembangkan dengan memperhitungkan kemampuan penduduk agar seluruh penduduk dapat berpartisipasi aktif dalam dinamika pembangunan tersebut. Sebaliknya, pembangunan baru dapat dikatakan berhasil jika mampu meningkatkan kesejahteraan penduduk dalam arti luas yaitu kualitas fisik maupun non fisik yang melekat pada diri penduduk itu sendiri.

Dalam masalah kependudukan ada tiga determinan yang perlu mendapat perhatian. Pertama, secara kuantitas penduduk Kabupaten Nagekeo tetap bertambah banyak. Kedua, kuantitas yang banyak tidak akan bermakna kalau tidak diimbangi dengan kualitas. Karena itu salah satu agenda pembangunan kita adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan ketahanan budaya. Determinan yang ketiga adalah mobilitas atau perpindahan penduduk. Mobilitas dilihat sebagai suatu wahana atau proses agar kuantitas itu bisa diatur secara merata dalam pengertian kesejahteraan sehingga kualitas penduduk dapat ditingkatkan.

Keadaan penduduk yang ada sangat mempengaruhi dinamika pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah. Jumlah penduduk yang besar itu, juga diikuti dengan kualitas penduduk yang memadai akan merupakan pendorong bagi pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya, jumlah penduduk yang besar itu jika diikuti dengan tingkat kualitas yang rendah, menjadikan penduduk tersebut hanya sebagai beban pembangunan. Maju dan Jayalah Nagekeo.
Written by: Nagekeo Bersatu
NAGEKEO BERSATU, Updated at: 9:53 PM

"Politik Uang dan Harga Diri"


Oleh David Wuda Wea

Sudah bukan rahasia lagi bahwa politik uang berluasa dalam ajang pemilihan kepala daerah di Indonesia. Dalam kampanye di Jawa Tengah, ibu Megawati Soekarnoputri khawatir bahwa politik uang bisa juga terjadi dalam pemilihan kepala daerah di Jawa Tengah. Kekhawatiran ibu Mega bukan tidak beralasan, karena politik uang sudah terjadi dalam pemilihan kepala daerah di Bali dengan iming-iming tiga ratus ribu rupiah bagi setiap pemilih.

Sebagai warga Nagekeo kita juga mungkin sama khawatirnya seperti Ibu Mega, kalau politik uang juga ada dalam pemilihan kepala daerah di Nagekeo.

Rakyat yang hidupnya pas-pasan pasti akan tergiur dengan lembaran Rp50.000 atau Rp100.000. Waktu pulang kampung Oktober lalu, saya juga mendengar suara-suara: "Tau Mema Ta Datu Nde Nia" karena menurut mereka, belum tentu dalam masa 5 tahun kedepan ada bupati yang mau mengunjungi kampung mereka. Hehe ini perlu dicatat oleh para calon bupati dan wakil bupati sebagai peringatan. Jangan datang kepada rakyat karena anda membutuhkan suaranya, setelah menang lalu melupakan jasa orang kampung yang telah mengangkat anda duduk di kursi No 1 Nagekeo.

Kepada warga Nagekeo yang mau menerima uang dari calon atau dari partai politik, saya akan meniru perkataan Ibu Mega: Dimana kehormatan dan harga dirimu?

Ingatlah...bahwa jika anda menerima uang, berarti hak suara anda telah dibeli dengan uang. Jadi di kemudian hari anda juga jangan mempersalahkan bupati kepala daerahmu, kalau terjadi korupsi yang merugikan semua rakyat, karena bupati juga tentu saja tidak mau rugi hehe. Dia harus mencari kembali uang yang telah dia hamburkan kepada masyarakat dalam masa kampanye.

Harapan

Hentikan politik uang, berlombalah dengan jujur jika cabup dan wacabup benar-benar mau mengabdi kepada rakyat Nagekeo.

Saya mohon maaf kalau catatan saya menyinggung perasaan. "Sai ta ka kolo pasti rasa lo"
Written by: Nagekeo Bersatu
NAGEKEO BERSATU, Updated at: 5:35 PM

Konradus Wawo - Ketika Pelobi Politik Memilih Jadi Politisi


Jakarta (Nagekeo Pos) - Tentu belum banyak masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat Flores, mengenal sosok seorang pelobi politik berikut perannya untuk menentukan tercapainya cita-cita politik dalam mensejahterakan kehidupan bangsa.

Written by: Nagekeo Bersatu
NAGEKEO BERSATU, Updated at: 10:54 PM

Debat di Televisi: Tidak banyak yang berkualitas


Oleh: Ansy Lema

Catatan Debat Cagub/Cawagub NTT

Debat pasangan Cagub/Cawagub NTT telah usai digelar. Beragam komentar muncul pasca pagelaran itu. Banyak yang beri apresiasi, ada pula yang mencibir. Lumrah, sebuah tayangan televisi direspon beragam. Tergantung perspektif pemirsa.

Pemirsa berkuasa penuh memutuskan, apakah suatu tayangan televisi layak ditonton atau tidak. Jika suatu mata acara bagus, maka akan terus dipelototi, tapi jika buruk, channel televisi dengan mudah beralih.

Idealnya, debat mesti argumentatif, ilmiah, elaboratif, dan ada kontes gagasan di dalamnya. Substansi adalah panglima dalam debat. Debat juga diharapkan bisa memunculkan solusi. Namun, ketika debat politik dikemas menjadi sebuah tayangan televisi, tidak mudah mentransformasi kultur ilmiah-akademis ala kampus ke layar televisi. Apalagi, partisipan debat adalah para politisi dan birokrat, bukannya para akademisi.

Layar kerap kali kejam, kamera juga bisa "mengintimidasi" partisipan debat, hingga mereka yang garang sekalipun bisa terlihat seperti ayam sayur yang demam panggung. Karena itu, bicara di depan kamera jelas berbeda dengan berdebat di ruang kuliah. Apalagi, jika partisipannya tak terbiasa membaca, menulis apalagi berdebat. Tak mudah melihat partisipan bertanya dan berdebat. Butuh kepiawaian untuk itu.

Sebagai seorang Dosen, saya tentu menilai debat televisi tak banyak yang berkualitas, bahkan jauh dari kesan intelek.

Naluri dosen saya bisa saja berontak protes karena dahaga intelektual tak terpuaskan. Tapi sebagai seorang praktisi televisi, saya mesti sadar bahwa merancang sebuah tayangan yang baik, menarik dan layak ditonton, setidaknya perlu memenuhi tiga kriteria, yakni mendidik, memberi informasi dan menghibur.

Tiga hal ini penting karena segmentasi pemirsa debat cagub/cawagub NTT beragam. Yang pasti, yang menonton debat kemarin, tak hanya Guru Besar, birokrat, pengusaha atau anak kuliahan, tapi juga nelayan, petani, bahkan ABG. Maka, pesan edukatif mesti disampaikan secara kontekstual, dalam arti bisa dicerna beragam kelas pemirsa.

Metode penyampaiannya pun sebaiknya menghibur sehingga orang tertarik menontonnya. Kontestan tidak saja dituntut mampu berkomunikasi dengan kontestan lain, tapi sebaiknya juga bisa berinteraksi dengan pemirsa dan audiens. Bahasanya pun sebaiknya bersifat populer, disampaikan secara bertutur, namun tetap mengedepankan substansi. Sehingga, walau ada kesan jenaka, jurnalisme televisi tidak boleh beralih dari jurnalisme substansi ke jurnalisme sensasi.

Mungkin beberapa pelajaran demokrasi bisa kita petik dari debat kemarin ketika ada kandidat yang menyatakan, "Dalam politik kita berkompetisi, tapi dalam Tuhan kita bersaudara". Pesan ini mengajarkan pada kita bahwa berbeda secara politik tidak lantas memutus relasi manusiawi antar-kandidat.

Atau, calon lain yang menyatakan, "Setia pada hal kecil adalah penting, sebelum mengerjakan hal besar". Maknanya tentu dalam karena mengajarkan tentang pentingnya loyalitas pada tanggung jawab yang diemban. Berkomitmen pada tanggung jawab, dan bertanggung jawab pada komitmen. Atau kandidat lain yang menyatakan bahwa peran Gubernur/Wakil Gubernur baru bermakna jika mampu memberikan solusi pada NTT, bukan semata berjanji.

Pidato mesti diucapkan lewat kerja nyata. Bukankah semua pesan ini bermanfaat bagi proses pendewasaan demokrasi di NTT?

Mungkin ekspektasi kita terhadap debat yang ideal tidak tercapai, tapi setidaknya melalui lima pasangan calon, kita bisa belajar perihal bagaimana bersaing secara sehat dan bermartabat. Dan itu adalah esensi demokrasi.***

Arost Woda: Sangat bermanfaat buat kami di kab. walaupun cuma 1.5 jam tayang tapi su dapt gambaran paket mana yang layak didukung...mantap ansy...

Ronaldus Fansy Dhada: Kae, Karena demam panggung kebanyakan kandidat lebih fokus pada acting tapi lupa substansi dari visi misinya, lebih banyak dialektika saja. Tapi apapun itu sebuah langkah maju kae dan rekan2 dalam usaha memajukan NTT.

Fridus Mei Rm: Langkah maju buat KPUD NTT yg telah bekerja sama dengan TVRI dalam debat kandindat Cagub. Meskipun ada jg yg grogi dalam menjawab pertanyaan bung Ansy dan Ina, namun jawaban beberapa kandidat cukup bernas dan baik. Kita harapkan partisipasi wrga NTT untuk dapat menggunakan hak pilihnya.

Marlin Bato: Habis nonton debat kandidat pilgub NTT. Kalau dicerna sepintas, tersirat, THOTAL "Egois lebe bae", CHRISTAL pengalaman melebur kota kecil, TUNAS hny mengajak pemilih muda, yg tua diabaikan. BKH - Solusi menambah keterpurukan, FRENLY mabuk anggur merah. hahahhahahahha...........

Martin Theodore: Ada suatu statement yg sangat polos. Dimana salah satu pasangan Cagub/Cawagub, memaparkan PAD tahun lalu kurang lebih 180 miliar, dan meningkat menjadi kurang lebih 400 miliar. Sejarah mencatat hari ini, setelah 50 tahun lebih, bahwa kriteria kemiskinan prov. NTT tampak dalam PAD yang jauh lebih kecil dari provinsi-provinsi lain di Indonesia (Misalnya Kaltim, Jatim) yang memiliki PAD diatas 100 triliun. Kriteria lain, di daerah lain debat calon bupati atau calon gubernur bisa diatayangkan melalu TV swasta, sementara di NTT hanya menggunakan TV Nasional (harga lebih murah). Kriteria lain, dari 5 calon Gub/Cawagub NTT, tidak satupun yang mampu memasang iklan di media Televisi. Inilah tanda-tanda yang me-warning bahwa jangan hanya bertele-tele pada teori, NTT butuh pemimpin dan masyarakat yang langsung pada ACTION, Konsen pada EKONOMI. Dimana-mana bahkan sampai ke sum-sum tulang orang berbicara politik tapi sedikit orang yang membicarakan ekonomi.

Clemente Florez: ka'e..Debat kandidat tadi mnrt sy hanya habiskn duit rakyat aja.Para kandidat tdk berani mengeluarkn statement ato gebrakan bahwa akan mencegah dan memberantas praktek korupsi yg saat ini merajalela di NTT,dan jg pemaparan visi dan misi biasa-biasa aja,palingan soal penolakan tambang..

Firmina Dae Bha: BKH-Nope.......luar biasa menyedihkan kata2 awalnya.....NTT sbgai provinsi dgn segala "ter" yg tdk baik......masa iya.......buktinya kalau ada diklat atau bimtek di jakarta,org ntt bisa bersaing dgn peserta dr daerah lain.....parah juga e.......calon pemimpin hrs membawa kesejukan,apa benar ntt tdk ada sesuatu yg bisa dibanggakan?

Jci Ignasius Ganur Suradin: Berikut penilaian saya soal penilaian saya soal debat calon kades NTT @ TVRI: 
1. Esthon-Paul: humoris
2. Tunas: serius
3. Crystal: santai dan bernas
4. Frenly: bijaksana tapi rakus karena wakil tak pernah dikasih kesempatan bicara.
5. BKH-Nope: cebana rang, cebana kerok. Dion rei, dion walen. 

Jci Ignasius Ganur Suradin: Sedang menonton debat calon kades untuk propinsi NTT di TVRI. Sangat sedikit program yang menjawab kebutuhan masyarakat NTT. Jadi, angguk-angguk saja seolah-olah mengerti hahhaaha. Kendati BKH mengatakan NTT adalah propinsi termiskin dan terbelakang, tetapi sesungguhnya dia adalah macan yang ditidurin (bukan tertidur). Tabe mane lawa!! Saya tidak pilih siapa-siapa. Tapi saya suka Crystal dan Frenly. Bukan saja karena pola komunikasi, cerdas tetapi juga berpengalaman. Memang semuanya penjual pepesan kosong tapi kita harus memilih terbaik di antara terburuk!! Tabe
Written by: Nagekeo Bersatu
NAGEKEO BERSATU, Updated at: 9:26 PM

Pemimpin Cerdas Banyak, tapi Pemimpin Bijak Sedikit


Oleh: Giorgio Babo Moggi

“...Pemimpin yang cerdas belum tentu bijaksana. Tetapi pemimpin yang bijaksana pasti pemimpin yang cerdas...”

Menarik tulisan saudari Intanagemau di forum Nagekeo Bersatu tentang “Wanita Cerdas, Memilih Pemimpin Cerdas.” Tulisan menjadi menarik karena dalam lingkaran pilgub NTT. Kriteria pemimpin yang cerdas dicantumkan: peduli pada wanita dan anak-anak. Namun, tulisan ini lebih sebuah ajakan atau himbaun kepada pemilih untuk menggunakan kecerdasan yang dimiliki untuk memilih calon pemimpin cerdas yang mungkin dapat mewujudkan harapan dan cita-cita wanita. Pertanyaannya, gerangan calon manakah yang dibilang cerdas oleh Intanagemau?

Tulisan berikut tidak bermaksud untuk menggugah saudari Intanagemau untuk menjawab pertanyaan di atas. Tetapi, di sini, saya hendak mengangkat perspektif kecerdasan dan kebijaksanaan dalam ranah kepemimpinan.

Banyak buku mengupas dan mengklafikasikan tentang kecerdasan, di antaranya IQ (kecerdasan inteletual), EQ (kecerdasan emosional), dan SQ (kecerdasan spiritual). Mengadalkan kecerdasan intelektual semata menjadi pincang, tanpa keseimbangan dengan kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual. Tiga kecerdasan ini harus seimbang. Satu dan yang lainnnya saling mendukung.

Bagaimana dengan kaitan kategori kecerdasan ini dengan kepemimpinan? Untuk menjadi pemimpin harus memiliki tiga kecerdasan di atas, yakni IQ, EQ dan SQ. Gabungan ketiga kecerdasan ini diramu menjadi LQ (kecerdasan kepemimpinan). Pemimpin yang memiliki LQ pasti pemimpin yang bijaksana. Ia mengandalkan nalar, budi dan Tuhan.

Merindukan pemimpin yang cerdas pasti mudah didapat. Ada banyak pemimpin yang memiliki tipikal smart negeri ini. Itu bisa ditunjukkan dengan gelarnya yang lebih panjang daripada namanya. Orang memiliki banyak gelar pasti orang cerdas. Radius pengetahuan di bidangnya sangat luas. Meskipun kenyataan pemimpin yang memiliki gelar masih dalam tanda petik, karena di negeri ini juga ada lembaga yang masih jual beli gelar.

Mendambakan pemimpin yang bijak tidak mudah. Dari seribu calon pemimpin mungkin hanya ada satu yang bijak.

Pemimpin yang cerdas belum tentu bijaksana. Tetapi pemimpin yang bijaksana pasti pemimpin yang cerdas. Pemimpin yang cerdas banyak, tetapi pemimpin yang bijak sedikit. Itu sulitnya mencari figur pemimpin sejati! Sejauh yang bisa kita lakukan mencari atau memilih figur yang mendekati tipe pemimpin yang bijaksana.

Salomo sendiri merasa diri belum cukup menjadi pemimpin. Karena itu Salomo berdoa kepada Tuhan untuk memberinya hikmat kebijaksanaan (1 Raja-raja:3:5-14). Mengandalkan kecerdasan dan kekuasaan sebuah keniscayaan. Ia memerlukan hikmat kebijaksanaan.

Semoga pelajaran Salomo “mewabah” kepada calon pemimpin yang terpilih kelak. Tidak hanya sujud syukur atas kemenangan, pinta juga pada Tuhan mohon kebijaksanaan dari-Nya. Ya, ia mungkin CERDAS, tetapi belum tentu BIJAKSANA! Di situlah letak kemampuan pemimpin untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya. Di situ pula KEWIBAWAAN sang pemimpin yang dirindukan.***
Written by: Nagekeo Bersatu
NAGEKEO BERSATU, Updated at: 9:08 PM

HATI-HATI PENIPUAN BERKEDOK UNDIAN


Oleh: Resh Andrianous Romero

Catatan ringan dari debat pasangan calon - NTT memilih di TVRI Kamis 14 maret 2013

Debat kandidat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT yang dilaksanakan oleh KPUD NTT yang disiarkan langsung oleh TVRI dari Aula El Tari Kupang hari ini berjalan semarak. Euforia pendukung memenuhi aula yang digunakan. Demikian pun semangat dan aura kebahagiaan terlihat meliputi seluruh pasangan calon NTT 1 yang siap bertarung dalam debat.

Ketika sesi pertama berjalan untuk pemaparan visi, misi dan strategi tiap pasangan, mulai terlihat adanya bintang arena. Ada pasangan yang begitu tenang dan pasti menguasai panggung dengan kecermatan memainkan waktu, namun ada pula yang gagap dan kesulitan mengintisarikan konsep dalam waktu yang dibatasi host. Namun dari semua pemaparan oleh pasangan kandidat. Rupanya alur dan benang merah konsepnya tidak jauh berbeda. Yang beda cuma bahasa teknis (mungkin).

Konsep NTT yang sejahtera dan berdaya saing; NTT unggul, adil dan sejahtera; Ketahanan ekonomi, kesehatan, pendidikan dan birokrasi NTT; Menuju masyarakat NTT yang sejahtera dan berkualitas; serta Solusi permasalahan NTT : Itulah pokok yang ditawarkan oleh para calon pemimpin itu.

Beranjak ketika "debat" berlangsung pada sesi kedua, para kandidat mempertontonkan kebolehannya, menjawab pertanyaan kandidat lain dan mempertahankan argumentasinya. Sayangnya, suasana gaduh dari pendukung dan simpatisan di dalam ruang sedikit mengganggu jalannya debat. Kita (dan pemirsa yang menyaksikan acara) tentu dapat menilai bagaimana kualitas para jagoan kita yang bertarung dalam debat. Rupanya, kalau boleh objektif, sejauh pengamatan saya, ternyata ada kandidat yang hanya menjadi penonton diantara riuh redahnya debat. Ada yang bebagi mickrofon, ada yang merampas mickrofon dan ada yang menonton mickrofon.

Yang menggelitik dan mengundang senyum simpul adalah, sempat ada kandidat yang "saling menyerang" namun serangan yang terbangun tidak substansial sesuai dengan alur yang diciptakan oleh lawan debat, hehehe. Rupanya mereka (para kandidat) juga punya bakat melucu, mirip para komikus di Stand up comedy. Jika saja tak dibatasi waktu, mungkin muaranya bisa sampai pada pelecehan nama baik di muka umum. Ketiban rejeki, ada kandidat yang pertanyaannya hanya mencoba dan menguji pengetahuan kandidat lain, mirip cerdas cermat waktu SD. tak jauh panggang dari api, kandidat lain "menembak" keburukan kandidat lain tanpa menyinggung poin substansi yang dibicarakan. Heheh, mungkin itu bagian dari serangan petang.

Namun apapun yang terjadi dalam debat itu, kita tentu mampu menilai dan melihat secara langsung apa dan siapa mereka. Dari gestur, gaya, pembawaan diri, interaksi bersama kawan dan lawan debat serta komunikasi publik yang mereka tampilkan, sedikit banyak tentu kita dapat menyingkap apa yang tersembunyi di balik diri mereka yang mereka jual kepada masyarakat. Semoga kita tidak tertipu casing, semoga kita tidak keliru memilih. Sering kita dengar nasihat orang bijak : Jangan memilih kucing dalam karung. Masih bagus kalau dalam karung itu kucing, lha kalau tikus, mau bagaimana NTT jadinya?

Sekarang sudah banyak hape cina yang mereknya NOKIA. Hati-hati penipuan berkedok undian berhadiah. Epang gawan. Gumang epan.

(met berdiskusi dengan bulan)
Written by: Nagekeo Bersatu
NAGEKEO BERSATU, Updated at: 8:54 PM

‎"SEBUAH CATATAN MENJELANG PILKADA NTT"


Oleh Rusni Rockabilly

Hari ini (Kamis 14 Maret 2013) baru berakhir debat Cagub Cawagub NTT dan ketika saya menyaksikan debat cagub cawagub NTT saya mencatat bahwa ini sebagai sebuah marketing politik yang tak kalah pentingnya selain kampanye terbuka, sebuah gambaran lain tentang takaran-takaran yang bisa kita uji dalam satu wadah, sebuah komunikatif yang hirarkis dimana antara calon pemimpin oleh yang mau dipimpin bisa menilai, lebih mirip semacam uji kepatutan dan kelayakan secara tidak langsung.

Debat ini mengantar saya untuk kembali mengingat akan paket Cagub Cawagub dari Jabar dan Jakarta belum lama ini yang melahirkan fenomena politik baru yang syarat pelajaran politik tetapi juga pekat keindahan-keindahan dari seni berpolitik itu sendiri, bagaimana anda melihat baju kotak-kotak Jokowi-Ahok membanjiri Senen, menjadi booming diantara kader-kader partai pengusung dan masyarakat pendukung, kemudian di jadikan brand ulang oleh Rieke-Teten dengan motif kotak-kotak yang sedikit melebar dengan harapan mendulang sukses.

Kotak-kotak seolah-olah menemukan idiom baru dalam kosa kata bahasa Indonesia, kotak-kotak adalah jokowi-ahok!. Pada PILKADA Jabar Anda bisa melihat maneuver politik selebriti yang sering menghiasi layar-layar telivisi mulai dari Rieke Diah Pitaloka, Dedy Yusuf hingga Dedy Miswar yang seolah-olah menegaskan bahwa artis bukan cuma memahami fashion, digosipkan kawin cerai, membuat 3gp video mesum sampai make up tebal 5cm untuk mentup maksila yang menonjol tetapi artis juga bisa menjadi sebuah representasi perpaduan yang harmoni antara popularitas, fisik yang rupawan, dan pengetahuan yang bagus sebagai syarat jualan politik .

Tapi sayang NTT bukan Jabar yang menyumbang 1/5 jumlah penduduk Indonesia, yang melahirkan kaum cindikiawan republik ini dengan mempunyai hampir 3/4 perguruan tinggi terbaik , NTT juga bukan Jabar tempat lahirnya sineas-sineas berbakat yang akhirnya memilih menjadi calon gubernur, NTT tidak ada Aceng yang melakukan blunder perkawinan kemudian karir politiknya dinyatakan tamat oleh DPRDnya sendiri.

NTT bukan Jakarta, yang selalu menjadi barometer kemajuan, pusat perputaran uang paling mengaharu biru dari uang hasil korupsi hingga industry NARKOBA skala besar, dari uang suap sapi impor sampai proyek pencucian uang simulator SIM POLRI, NTT tak punya Monas tempat anas siap meringkus jika terendus korupsi hambalang. NTT ya NTT, beberapa orang bilang NTT adalah sebuah penegasan akan Nasib Tak Tentu, sebuah daerah kepulauan yang eksotik budayanya yang sama besar dengan eksotik kemiskinannya, sama besar dengan eksotik kurang gisi yang melilit betul-betul hingga ke Usus, yang sama besarnya dengan ekstotik masalah pertambangan yang tidak berkontribusi bagi kemakmuran rakyat dan melahirkan masalah lingkungan dan begitu banyak “eksotisme” lainnya.

NTT sejak zaman Hindia Belanda di Batavia (sama nasibnya dengan pemerintahan Jepang dan pemerintahan sentralisme Soekarno dan Soeharto dan selama berdirinya Negara RI) mengalami politik diskriminatif sejak dulu hingga sekarang.

Di kawasan Jawa dan Sumatra karena kekayaan dan sumber khas Negara yang utama, pemerintah menerapkan sisitim control “wealth management” agar pemerintah selalu mengalami surplus value pada akhir tahun anggaran.

Dua pulau ini selalu menjadi usaha pokok dalam kerjasama korporasi unit dan korporasi utama di eropa kekayaan dan keuangan harus dikelola diatas sistim sentralistis dan langsung di bawah kompetensi kepala pemerintahan dan NTT seolah-olah menjadi sebuah cerminan akan kaum kelas dua di pertiwi ini sampai sekarang nasibnya tidak berubah, dan bukan inlander seperti di jawa dan Sumatra (dari dulu sekarang dan mungkin selama-lamanya) saya masih berharap semoga tidak pernah diaminkan oleh orang-orang NTT yang menginginkan angin perubahan berhembus cepat, oleh orang-orang yang ingin membangun NTT, oleh kelima pasang cagub dan cawagub yang berdebat 30 menit.

Dalam peta geopolitik yang berada pada operating room kepala pemerintahan dengan staf-staf hariannya, NTT dan semua pulau, kecuali Jawa dan Sumatra masuk katogori wilayah geopolitik “Buitengeweten”(wilayah luaran, marjinal), “Buitenbezittingen” (wilayah hak milik tambahan, luaran) bagi pemerintah sepanjang masa di Jakarta, pulau-pulau itu lebih kepada sebuah kutukan alam bukan sebagai rahmat.

Sekelumit masalah yang tumpang tindih di NTT sebagai suatu bagian sejarah keterpinggiran yang selalu menyedihkan selalu terkalahkan dan mendapat posisi marjinal, diskriminatif, tapi harus bangkit lagi, melawan lagi, berjuang lagi meski kemudian akan kalah lagi.

Sebuah perlawanan akan rasa takut untuk mulai lagi karena belajar terus dari kegagalan dan kekalahannya dan kini bukanlah soal kalah dan menang tetapi berada dalam permainan ini sebagai sebuah trasendesi kehidupan. NTT yang seluas 4 734 990 Hektar, melahirkan 1 000.29 orang dari 4 776 485 penduduk, angka yang mengerikan untuk wilayah kepuluan luar sebagai pintu masuk kerja sama ekonomi regional yang berdekatan langsung dengan Timor Leste dan Australia.

NTT dihadapkan Pada tuntutan perubahan lingkungan strategic environmental setting yang sangat dinamis yang ditandai dengan terjadinya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat, Gaung akan pentingnya percepatan pembangunan kian hari kian besar namun kadang-kadang fakta di NTT ini masih jauh darih cerah, berbagai fenomena mulai dari input, proses, output sampai dengan outcome dalam sistim yang berlaku menimbulkan masalah dalam masyarakat, yang sampai saat ini belum terpecahkan.

Namun sekelumit cerita dan sepenggal kisah diatas bukanlah teramat sulit untuk diatasai, bukanlah pahit yang harus kita telan selamanya, kita masih punya hari esok masih punya harapan akan angin kencang perubahan dari ke lima pasang calon pemimpin NTT dari mereka kita bisa mengukur kenaikan tingkat evolusioner dari social change di NTT dari saat mereka dipilih hingga 5 tahun ke depan.

Dengan mengakui kelemahan NTT seperti diatas ada sisi lain yang perlu pula dilihat bahwa kekuatan tentang suatu pengakuan terbuka lebenserlebnis yang otentik dan intensif selalu memukau. Karena itu lapis demi lapis masalah yang ada diharapkan bisa menghasilkan suatu khatarisis, sebuah acuan saringan yang baik untuk kopi nikmat perubahan di setiap seduhan masyarakat NTT.

Tidak bermakna kalau dia berhenti disana ia akan bermakna kalau menghasilkan suatu rancangan baru ke depan dalam bentuk perubahan yang mendasar, suatu metanoia. Semua tulisan ini menyiratkan harapan perubahan itu, namun kita semua tidak tahu apa jenis perubahan ke depan yang terlalu jauh, tetapi bisa merasakan kalau suatu perubahan itu pasti terjadi NTT tercinta.

Selamat menikmati pesta kita di tanggal 18 Maret 2013.
Written by: Nagekeo Bersatu
NAGEKEO BERSATU, Updated at: 8:46 PM

BERPOLITIK(LAH) DENGAN ANGGUN DAN TULUS HATI


Oleh Valens Daki-Soo

Waow, mungkin saya ditertawakan karena judul refleksi kecil pagi ini. Kira-kira pertanyaan yang terlontar di benak Anda,

"Memangnya ada politik yang bersih? Ada politik yang pakai hati? Bukankah politik itu mesti 'tegaan', bila perlu dengan senyap 'membunuh' lawan, apapun caranya, yang penting meraih kursi?"

Saya tegaskan ini, Sahabat: politik yang sejati itu mesti pakai hati. Karena Anda berpolitik bukan untuk diri sendiri, melainkan demi kepentingan banyak orang -- rakyat, bangsa dan negaramu -- lalu bagaimana mungkin Anda abaikan HATI?

Hati adalah taman berseminya benih kebajikan, tempat berpendarnya "nur Ilahi", danau tenang yang mengalirkan kedamaian.

Jika Anda mempraktikkan "politik tanpa hati", Anda tidak akan peduli dengan apa yang terjadi bagi orang lain, yang penting diri sendiri (pribadi, keluarga, kelompok, partai) 'aman terkendali' alias "hepi-hepi" saja alias segala kebutuhan terpenuhi.

Liriklah panggung politik kita dewasa ini. Orang bisa merampok tanpa malu, koruptor tetap mampu tersenyum ceria sambil lambaikan tangan seusai diperiksa KPK. Itulah simptom praktik "politik tanpa hati". Jika seseorang berpolitik untuk bangsa, dia tidak akan maju karena terbakar ambisi, atau sekadar memperkaya dan menaikkan derajat diri. Sesungguhnya, "hidup dalam kebaikan"-lah yang meluhurkan martabat kita, bukan pangkat dan kursi kuasa.

Bagi sesama politisi, semoga kata-kata ini tidak sampai bikin tersinggung apalagi mengiris hati. Ah ya, kalau bisa tersinggung atau merasa teriris, itu malah tanda baik: kita masih punya kepekaan, setidaknya "bisa merasa". Kadang terpikir, jangan-jangan (hampir) semua politisi di negeri ini -- termasuk saya yang belum ada apa-apanya ini -- sudah "mati rasa", buta mata hati.

Sahabat, semoga Anda tidak terusik ya, apalagi yang bukan politisi. Ini refleksi buat diriku sendiri namun ingin kubagi buat kader-kader muda NKRI. Ini pun bukan ekspresi 'galau' melainkan afirmasi diri dalam kontemplasi pagi, yang percikannya kuharap dapat kena di hati adik-adik taruna-taruni negeri.

Semoga Anda -- kader-kader muda bangsa -- tampil dengan kebeningan mata hati, sehingga kehadiran Anda menghidupkan, menghangatkan, menggairahkan, menyemburat semangat bagai matahari pagi.

Salam bahagia.
VDS
Written by: Nagekeo Bersatu
NAGEKEO BERSATU, Updated at: 8:34 PM
 
Join Our Group On Facebook
Follow Us
Support Us With Your Advertise

VESAM ETNIK

VESAM ETNIK
Admin: Hans Obor | Mozalucky | Nagekeo Bersatu
Copyright © 2013. NAGEKEO POS - All Rights Reserved
Thanks To Creating Website Modify and Used by Nagekeo Bersatu
Proudly powered by Blogger