Setelah mencermati berbagai fakta dan bukti dalam persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan PHPU Kabupaten Nagekeo - Perkara No. 101/PHPU. D-XI/2013. Demikian putusan Mahkamah Konstitusi yang diucapkan pada Rabu (31/7) siang di Ruang Sidang Pleno MK.
Mahkamah memang menemukan fakta terdapat lampiran model DA1-KWK KPU untuk Kecamatan Mauponggo, Kecamatan Boawae, dan Kecamatan Wolowae yang tertulis “Nomor dan Nama Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur”. Namun demikian, substansi isi kolom tersebut tetap tertulis nama-nama pasangan calon peserta Pemilukada Kabupaten Nagekeo 2013, sesuai dengan nomor urut beserta perolehan suara masing-masing pasangan calon. Sehingga kekeliruan tersebut tidak memengaruhi perolehan suara semua pasangan calon.
Demikian pula Mahkamah juga tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa ada beberapa formulir C1-KWK KPU yang terdapat tulisan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan pengisian formulirnya juga tidak menggunakan tinta warna biru, hijau, atau ungu. Berdasarkan fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah, dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Termohon (KPU Nagekeo) juga mengakui ada kesalahan cetak terhadap formulir BC-KWK KPU yang mencantumkan tulisan Kabupaten Sikka di atas kolom tanda tangan para anggota KPU, yang seharusnya tertulis KPU Kabupaten Nagekeo. Menurut Mahkamah, kesalahan tersebut memang tidak benar secara administratif, akan tetapi tidak dapat dipastikan hal tersebut telah berpengaruh terhadap calon pemilih.
Namun demikian, Mahkamah menilai kesalahan administratif tersebut patut mendapatkan sanksi dari pihak yang berwenang.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum. “Amar putusan menyatakan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” demikian diucapkan Ketua Pleno M. Akil Mochtar yang didampingi para hakim konstitusi lainnya.
Sebagaimana diketahui, permohonan sengketa pemilukada Nagekeo diajukan oleh Pasangan Piet J. Nuwa Wea dan Florentinus Pone, Pasangan Lukas A. Tonga dan Yosef Juwa Dobe Ngole, serta Pasangan Johanes Don Bosco Do dan Gaspar Batu Bara. (Nano Tresna Arfana/mh)
sumber: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Written by : Unknown ~ Berita Online Nagekeo
Anda sedang membaca sebuah artikel yang berjudul Gugatan Pemilukada Kabupaten Nagekeo Ditolak Seluruhnya,, Semoga artikel tersebut bermanfaat untuk Anda .
Anda boleh menyebar luaskannya atau Mengcopy Paste-nya jika Artikel Gugatan Pemilukada Kabupaten Nagekeo Ditolak Seluruhnya ini sangat bermanfaat bagi Blog dan teman-teman Anda, Namun jangan lupa untuk Meletakkan link Gugatan Pemilukada Kabupaten Nagekeo Ditolak Seluruhnya sebagai sumbernya.
Join Us On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for Visiting ! ::
Written by: Nagekeo Bersatu
NAGEKEO BERSATU, Updated at: 8:12 AM
Post a Comment
Note :
1. Berikan komentar Anda yang sesuai dengan isi artikel
2. Berkomentarlah dengan bijak
3. Mohon untuk tidak melakukan SPAM
Semoga Jaringan kita terus terjalin dengan saling berbagi informasi
Regards,
Nagekeo Pos