Ada dua perkara yang digabung menjadi satu. Pengadu I Mbulang Lukas yang juga prinsipal dan Pengadu II Faustinus Wundu, tim dari Pasangan Mama, bakal calon calon Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo 2013. Pihak Teradu Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Yohanes Ardus Seda dan anggota Mathilde Paulina Dhae, Martinus Syirilus Malo, Marianus Bele Ritan, Nikolaus Hema Daen.
Ada beberapa pokok aduan yang disampaikan kedua pengadu. Diantaranya, pertama, menyampaikan Teradu diduga tidak melakukan verifikasi faktual secara benar dan transparan terhadap partai politik gabungan yang mengusung pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Nagekeo 2013 Lukas-Angel sehingga merugikan Pengadu karena empat parpol yang mendukung pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Kedua, Teradu diduga kuat tidak melakukan verifikasi faktual terhadap pasangan perseorangan dimana terjadi pemalsuan tanda tangan masyarakat pendukung yang diakomodir sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Nagekeo tahun 2013.
Ketiga, verifikasi dukungan PKPB terhadap pasangan Mama, bakal calon bupati dan wakil bupati Nagekeo 2013. Keempat, tidak mengumumkan hasil tes kesehatan dan terakhir melanggar jadwal tahapan.
Sebagaimana diketahui, Mbulang Lukas berpasangan dengan Angela Regina Maria Wea disingkat Lukas-Angela. Bakal calon bupati dan wakil bupati ini diusung Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Barnas, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia, Partai Sarikat Indonesia, Partai Persatuan Nasional dan Partai Kedaulatan.
Kedua, pasangan Mersellinus Ado Wawo-Marsel Lowa (Mama). Pasangan ini diusung Partai Kesatuan Demokrasi (PKDI), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Barisan Nasional (Barnas), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB) yang berubah menjadi Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Merdeka, Partai Kedaulatan, Partai Buruh, Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI) dan Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan).
Namun keduanya tidak lolos dalam persyaratan administrasi oleh KPU. Akibatnya, kedua pasangan ini tidak lolos menjadi peserta pemilu dalam pemilukada bupati dan wakil bupati Nagekeo 2013. (TTM)
sumber: www.dkpp.go.id
Written by : Unknown ~ Berita Online Nagekeo
Anda sedang membaca sebuah artikel yang berjudul Kilas Balik Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Nagekeo,, Semoga artikel tersebut bermanfaat untuk Anda .
Anda boleh menyebar luaskannya atau Mengcopy Paste-nya jika Artikel Kilas Balik Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Nagekeo ini sangat bermanfaat bagi Blog dan teman-teman Anda, Namun jangan lupa untuk Meletakkan link Kilas Balik Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Nagekeo sebagai sumbernya.
Join Us On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for Visiting ! ::
Written by: Nagekeo Bersatu
NAGEKEO BERSATU, Updated at: 8:55 AM
Post a Comment
Note :
1. Berikan komentar Anda yang sesuai dengan isi artikel
2. Berkomentarlah dengan bijak
3. Mohon untuk tidak melakukan SPAM
Semoga Jaringan kita terus terjalin dengan saling berbagi informasi
Regards,
Nagekeo Pos