DEPOK (Nagekeo Pos) - Upaya keluarga gadis berusia 23 tahun (RN) asal Ndora, menuntut hukuman bagi Markus Kewo, alias John, pelaku tindakan penganiayaan berat atas RN bisa pupus karena Kapolsek Boawae diduga bersengkokol dengan Markus Kewo, agen perekrut TKI yang punya hubungan baik dengan beberapa oknum di Polsek Boawae itu.
Beny Daga, pengacara asal Ndora, saat ini tinggal di Jakarta, mengatakan pihaknya sudah meminta klarifikasi ke pihak Kapolsek dan penyidik di Polsek Boawae perihal keputusan Kapolsek dan penyidik mengalihkan kasus ini ke Kupang.
"Saya sendiri bersama orangtua korban (bapak Mikel) datang dan bertemu Kapolsek Boawae pada tanggal 17 Juni 2018 untuk buat laporan resmi, karena locus (tempat) dan tempus (waktu) kejadian (penganiayaan) di Boawae. Mengapa dilimpahkan ke Kupang?" ujarnya saat dihubungi redaksi Nagekeo Pos siang ini.
Menurut Beny, pihaknya pun sudah menyampaikan beberapa hal kepada pihak penyidik di Polsek Boawae, termasuk menangkap dan menahan pelaku, memintai keterangan saksi, dan melakukan rekonstruksi kejadian di salah satu pondok di Boawae, tempat penganiyaan berat atas RN oleh Markus Kewo, disaksikan salah satu ibu asal Rendu (Vero).
Beny mengaku sangat kecewa karena Polsek dan penyidik di Boawae tidak memenuhi permintaan keluarga dimaksud, tapi justru menemui keluarga korban di Ndora dan menawarkan penyelesaian secara adat, yang jelas-jelas bukan wewenang penyidik karena penyidik harus fokus pada upaya-upaya hukum sesuai Undang-Undang (Pro Justisia).
Beny, kebetulan berlibur, diminta keluarga melaporkan kasus ini secara resmi ke Kapolsek Boawae, setelah sehari sebelumnya, orang tua korban bertemu sendiri Kapolsek tapi hanya bercerita, atau curhat.
Menurut Beny, korban RN sempat dirawat di Puskesmas Nangaroro, ditangani Dokter Ari, lalu dirujuk ke Puskesmas Boawae. Hasil pemeriksaan dokter di Puskesmas mestinya bisa diminta penyidik untuk kepentingan penyidikan, demikian Beny.
Beny, saat melapor kasus ini, mendesak penyidik untuk menangkap dan menahan Markus Kewo karena pelaku terbukti melakukan penganiayaan berat yang harus dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Penyidik di Polsek Boawae, kata Beny, memenuhi permintaan dan langsung menangkap dan menahan Markus Kewo pada hari yang sama, tapi sayang pihak penyidik kemudian membuat keputusan baru dan menyatakan pelaku hanya wajib lapor.
"Penyidik seperti tidak paham Undang-Undang, karena penganiayaan berat mewajibkan pelaku ditahan agar pelaku tidak kabur (menghilang), tidak menghilangkan bukti-bukti, atau akan melakukan kejahatan yang sama," jelas Beny.
Beny juga menyayangkan informasi langsung dari korban RN justru dimasukkan penyidik dalam berkas BAP, sementara korban RN sedang dalam kondisi depresi (penuturan oleh korban diragukan). Justru ketika Beny meminta penyidik meminta keterangan pada korban setelah RN pulih (ingatannya), pihak penyidik tidak menuruti.
Dengan tegas, Beny meminta pihak Kapolsek dan penyidik di Boawae untuk menggelar ulang sidang kasus RN sesuai prosedur Undang-undang yang berlaku. Beny menambahkan, pihaknya dan keluarga korban, juga akan menuntut pengadilan di Kupang untuk menghukum Markus Kewo atas perbuatan pemerkosaan atas RN dan perdagangan manusia (human trafficking).
Beny Daga, pengacara asal Ndora, saat ini tinggal di Jakarta, mengatakan pihaknya sudah meminta klarifikasi ke pihak Kapolsek dan penyidik di Polsek Boawae perihal keputusan Kapolsek dan penyidik mengalihkan kasus ini ke Kupang.
"Saya sendiri bersama orangtua korban (bapak Mikel) datang dan bertemu Kapolsek Boawae pada tanggal 17 Juni 2018 untuk buat laporan resmi, karena locus (tempat) dan tempus (waktu) kejadian (penganiayaan) di Boawae. Mengapa dilimpahkan ke Kupang?" ujarnya saat dihubungi redaksi Nagekeo Pos siang ini.
Menurut Beny, pihaknya pun sudah menyampaikan beberapa hal kepada pihak penyidik di Polsek Boawae, termasuk menangkap dan menahan pelaku, memintai keterangan saksi, dan melakukan rekonstruksi kejadian di salah satu pondok di Boawae, tempat penganiyaan berat atas RN oleh Markus Kewo, disaksikan salah satu ibu asal Rendu (Vero).
Beny mengaku sangat kecewa karena Polsek dan penyidik di Boawae tidak memenuhi permintaan keluarga dimaksud, tapi justru menemui keluarga korban di Ndora dan menawarkan penyelesaian secara adat, yang jelas-jelas bukan wewenang penyidik karena penyidik harus fokus pada upaya-upaya hukum sesuai Undang-Undang (Pro Justisia).
Beny, kebetulan berlibur, diminta keluarga melaporkan kasus ini secara resmi ke Kapolsek Boawae, setelah sehari sebelumnya, orang tua korban bertemu sendiri Kapolsek tapi hanya bercerita, atau curhat.
Menurut Beny, korban RN sempat dirawat di Puskesmas Nangaroro, ditangani Dokter Ari, lalu dirujuk ke Puskesmas Boawae. Hasil pemeriksaan dokter di Puskesmas mestinya bisa diminta penyidik untuk kepentingan penyidikan, demikian Beny.
Beny, saat melapor kasus ini, mendesak penyidik untuk menangkap dan menahan Markus Kewo karena pelaku terbukti melakukan penganiayaan berat yang harus dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Penyidik di Polsek Boawae, kata Beny, memenuhi permintaan dan langsung menangkap dan menahan Markus Kewo pada hari yang sama, tapi sayang pihak penyidik kemudian membuat keputusan baru dan menyatakan pelaku hanya wajib lapor.
"Penyidik seperti tidak paham Undang-Undang, karena penganiayaan berat mewajibkan pelaku ditahan agar pelaku tidak kabur (menghilang), tidak menghilangkan bukti-bukti, atau akan melakukan kejahatan yang sama," jelas Beny.
Beny juga menyayangkan informasi langsung dari korban RN justru dimasukkan penyidik dalam berkas BAP, sementara korban RN sedang dalam kondisi depresi (penuturan oleh korban diragukan). Justru ketika Beny meminta penyidik meminta keterangan pada korban setelah RN pulih (ingatannya), pihak penyidik tidak menuruti.
Dengan tegas, Beny meminta pihak Kapolsek dan penyidik di Boawae untuk menggelar ulang sidang kasus RN sesuai prosedur Undang-undang yang berlaku. Beny menambahkan, pihaknya dan keluarga korban, juga akan menuntut pengadilan di Kupang untuk menghukum Markus Kewo atas perbuatan pemerkosaan atas RN dan perdagangan manusia (human trafficking).
Written by : Unknown ~ Berita Online Nagekeo
Anda sedang membaca sebuah artikel yang berjudul Penganiayaan Berat Gadis Ndora: Kapolsek Boawae (Diduga) Bersengkokol dengan Markus Kewo,, Semoga artikel tersebut bermanfaat untuk Anda .
Anda boleh menyebar luaskannya atau Mengcopy Paste-nya jika Artikel Penganiayaan Berat Gadis Ndora: Kapolsek Boawae (Diduga) Bersengkokol dengan Markus Kewo ini sangat bermanfaat bagi Blog dan teman-teman Anda, Namun jangan lupa untuk Meletakkan link Penganiayaan Berat Gadis Ndora: Kapolsek Boawae (Diduga) Bersengkokol dengan Markus Kewo sebagai sumbernya.
Join Us On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for Visiting ! ::
Written by: Nagekeo Bersatu
NAGEKEO BERSATU, Updated at: 3:22 PM
Post a Comment
Note :
1. Berikan komentar Anda yang sesuai dengan isi artikel
2. Berkomentarlah dengan bijak
3. Mohon untuk tidak melakukan SPAM
Semoga Jaringan kita terus terjalin dengan saling berbagi informasi
Regards,
Nagekeo Pos