Oleh Doel Karangaseng
Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar. Manusia hidup serta melakukan aktivitas di atas tanah sehingga setiap saat manusia selalu berhubungan dengan tanah dapat dikatakan hampir semua kegiatan hidup manusia baik secara langsung maupun tidak langsung selalu memerlukan tanah.
Begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, maka setiap orang akan selalu berusaha memiliki dan menguasainya.
Dengan adanya hal tersebut maka dapat menimbulkan suatu sengketa tanah di dalam masvarakat. Sengketa tersebut timbul akibat adanya perjanjian antara 2 pihak atau lebih yang salah 1 pihak melakukan wanprestasi.
Masalah tanah erat sekali hubungannya dengan manusia sebagai pemenuhan kebutuhannya demi kelangsungan hidupnya demikian juga hubungan Manusia sebagai anggota masyarakat dengan pemerintah sebagai penguasa tertinggi dalam Negara sekaligus sebagai penggerak untuk teruwudnya pembangunan demi untuk peningkatan taraf hidup dari masyarakat.
Persoalan tentang tanah dalam kehidupan manusia mempunyai arti yang sangat penting sekali, oleh karena sebagian besar daripada kehidupannya adalah tergantung pada tanah. Tanah dapat dinilai sebagai suatu harta yang mempunyai sifat permanen dan dapat dicadangkan untuk kehidupan masa mendatang.
Tanah adalah tempat pemukiman dari sebagian umat manusia, disamping sebagai sumber penghidupan bagi mereka yang mencari nafkah melalui usaha tani dan perkebunan dan pada akhirnya tanah pulalah yang dijadikan tempat persemayaman terakhir bagi seseorang yang meninggaI dunia.
Timbulnya sengketa hukum yang bermula dari pengaduan sesuatu pihak (orang/badan) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, prioritas, maupun kepemilikannya. Untuk itu,agar dapat mengimbanginya perlu ketentuan dan aturan secara administrasi (hukum negara) maupun hukum adat istiadat sesuai dengan prosedur2 yang berlaku.
Mencuatnya kasus-kasus sengketa tanah di Indonesia khusunya di Nagekeo beberapa waktu terakhir seakan kembali menegaskan kenyataan bahwa selama 60 lebih tahun Indonesia merdeka, negara masih belum bisa memberikan jaminan hak atas tanah kepada rakyatnya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) baru sebatas menandai dimulainya era baru kepemilikan tanah yang awalnya bersifat komunal berkembang menjadi kepemilikan individual.
Hal yang satu ini memang tidak bisa dinafikan dan inilah yang dirasakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia khusunya Nagekeo, berdasarkan fakta realita dan keluhan masyarakat setelah beberapa pihak melakukan identifikasi pada lorong-lorong dan setapak di setiap dusun Nagekeo .
Masyarakat sadar bahwa disanalah pusatnya ,disanalah para family dan disanalah cermin kemajuan Nagekeo. Jika itu terselesaikan maka pengembangan pada aspek lain (sosial budaya,politik,ekonomi dsb ) akan terwujud seiring berjalannya waktu dgn harapan para pemimpin lanjutan mampu dan terus giat mengembangkannya.
Mari kita bangun daerah ini sesuai tahapan / prosedur dan peraturan yang telah dan akan ditetapkan dan jangan pernah kita mengabaikannya krn pasti akan selalu ada persoalan2 yang sama di hari esoknya.!
Pemimpin yang handal adalah pemimpin yang mampu mendengar, melihat dan merasakan apa yang menjadi arah dan tujuan, keinginan serta kemampuan massyarakatnya. Bukan mendengar, melihat dan merasakan arah dan tujan, keinginan serta kemampuan yang bukan masyarakatnya .!
Masyarakat butuh pemimpin yang mampu menyatukan segala perbedaan agar mampu menjalin kebersamaan dalam bingkai persatuan dan persaudaraan sehingga "taraf kehidupan" dapat diwjudkan..!
# Hari ini masyarakat sudah tdk tuli,buta dan hampa kawan. Hidup bersama harus dijaga dan terus dibela agar tdk ada lagi kata pembodohan terhadap manusia (masyarakat ) #
Written by : Unknown ~ Berita Online Nagekeo
Anda sedang membaca sebuah artikel yang berjudul Isu Mendasar Nagekeo Kekinian.,, Semoga artikel tersebut bermanfaat untuk Anda .
Anda boleh menyebar luaskannya atau Mengcopy Paste-nya jika Artikel Isu Mendasar Nagekeo Kekinian. ini sangat bermanfaat bagi Blog dan teman-teman Anda, Namun jangan lupa untuk Meletakkan link Isu Mendasar Nagekeo Kekinian. sebagai sumbernya.
Join Us On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for Visiting ! ::
Written by: Nagekeo Bersatu
NAGEKEO BERSATU, Updated at: 5:36 PM
Post a Comment
Note :
1. Berikan komentar Anda yang sesuai dengan isi artikel
2. Berkomentarlah dengan bijak
3. Mohon untuk tidak melakukan SPAM
Semoga Jaringan kita terus terjalin dengan saling berbagi informasi
Regards,
Nagekeo Pos