Independensi pers kini semakin menjadi sorotan publik. Penampilan sejumlah media, terutama media televisi yang secara kasat mata menjadi corong pemiliknya membuat pemirsa, khususnya kalangan tertentu yang memiliki ambisi politik, tidak merasa nyaman. Pers dinilai menyalahgunakan domein publik untuk memperjuangkan dan membela kepentingan pribadi pemilik media.
Menjelang Hari Pers, yang jatuh pada hari ini, 9 Februari, sejumlah tokoh yang peduli terhadap perkembangan pers memberikan catatan kritis dan keras. Beberapa hari lalu, saat Suara Pembaruan melakukan relaunching --dari format lama yang broad sheet ke fomat baru, medium sheet--, Menkopulhukam Djoko Suyanto melontarkan pandangan yang menggelitik. Ia menyatakan prihatin terhadap perkembangan sebagian media massa yang tidak lagi independen. Keprihatinan serupa diungkapkan pula oleh Ketua DPD Irman Gusman dan Ketua DPR Marzuki Ali di tempat yang sama.
Tugas pers nasional sebagaimana diamanatkan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah menyampaikan informasi, menghibur, mendidiik, dan menjadi alat kontrol sosial. Sedangkan peran pers nasional adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai demokrasi, megembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Untuk bisa menjalankan tugas dan peran itu, pers nasional dilindungi undang-undang. Pers memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber. Terhadap pers nasional tidak ada pembreidelan. Ditegaskan dalam UU Pers bahwa kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip demokrasi, kedaulatan dan supermasi hukum.
Pers mendapatkan perlindungan hukum yang ketat karena pers bekerja untuk kepentingan umum. Karena pers mempunyai tanggung jawab. Pers mendapatkan keistimewaan karena pers adalah pilar demorakrasi. Pers mutlak hadir dalam negara demokrasi karena pers diharapkan menjadi alat kontrol sosial, agen perubahan, dan agen pembangunan. Pers nasional berperan penting dalam membawa bangsa ini ke level kehidupan yang lebih baik, lebih sejahtera, lebih adil, dan lebih bermartabat.
Untuk bisa menjalankan tugas dan perannya, pers diharapkan sungguh-sungguh mengabdi kepentingan umum. Pers harus menyadari bahwa halaman media cetak dan airtime media elektronik adalah domein publik, bukan domein privat. Oleh karena itu, halaman media cetak dan airtime sepenuhnya diiisi oleh berita dan opini yang menyangkut kepentingan umum, bukan kepentingan pihak tertentu.
Sangat merugikan kepentingan umum jika pers nasional tidak lagi mengabdi kepentingan umum, dan hanya menjadi corong pihak tertentu, entah corong pemerintah, parpol, kekuatan bisnis, atau pemiliknya. Godaan terbesar adalah pers yang pemiliknya adalah pebisnis sekaligus politisi. Besarnya kepentingan mereka membuat media yang dimilikinya tidak lagi independen, melainkan lebih sebagai corong kepentingan bisnis dan politiknya.
Walau media sosial sudah berkembang pesat, pers tetap paling berpengaruh dalam membentuk opini umum. Jika pers tidak independen, kebenaran dan keadilan yang hendak diperjuangkannya tidak lagi sesuai kepentingan masyarakat. Pers dengan kekuatannya bisa membentuk kebenaran semu untuk menggapai tujuan tertentu, yang melenceng dari kepentingan rakyat.
Mengutip istilah ilmu sosial, ‘the politics of truth’ --yakni siasat atau upaya untuk menentukan dan memengaruhi kesadaran publik supaya sesuatu dianggap benar atau dianggap salah--, Djoko Suyanto mengakui, dalam praktik pers, kebenaran bisa menjadi relatif. Kebenaran tergantung pada cara media menyajikannya serta frekuensi dan frame pemberitaan. Dengan kekuatan itu, media bisa membentuk siapa pahlawan dan siapa penjahat. Itulah the power of media, yang bila salah menggunakannya, akan merugikan bangsa dan negara.
Menghadapi pemilu 2014, pers berperan besar dalam melahirkan pemimpin baru yang berkualitas. Dengan menampilkan figur yang memiliki integritas dan kapabilitas --tidak sekadar memiliki akseptibilitas--, pers memberikan sumbangsih sangat besar terhadap masa depan bangsa. Sejarah menunjukkan, kemajuan suatu bangsa hanya dicapai jika ada pemimpin yang hebat.
Semua harapan ini hanya bisa diwujudkan oleh pers yang independen. Dalam Kode Etik Pers jelas ditegaskan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita-berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Independen berarti memberitakan perstiwa dan fakta sesuai dengan hati nurani tanpa paksaan dari pihak lain, termasuk pemilik media. Sikap nonpartisan, berita berimbang. dan itikad baik adalah kata kunci dalam mewujudkan pers yang independen.
Selamat Hari Pers.
Written by : Unknown ~ Berita Online Nagekeo
Anda sedang membaca sebuah artikel yang berjudul Pers Menjaga Independensi,, Semoga artikel tersebut bermanfaat untuk Anda .
Anda boleh menyebar luaskannya atau Mengcopy Paste-nya jika Artikel Pers Menjaga Independensi ini sangat bermanfaat bagi Blog dan teman-teman Anda, Namun jangan lupa untuk Meletakkan link Pers Menjaga Independensi sebagai sumbernya.
Join Us On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for Visiting ! ::
Written by: Nagekeo Bersatu
NAGEKEO BERSATU, Updated at: 9:10 PM
Post a Comment
Note :
1. Berikan komentar Anda yang sesuai dengan isi artikel
2. Berkomentarlah dengan bijak
3. Mohon untuk tidak melakukan SPAM
Semoga Jaringan kita terus terjalin dengan saling berbagi informasi
Regards,
Nagekeo Pos