From World for Nagekeo
Headlines News :
Home » » 3.537 PNS Nagekeo tidak disiplin ?

3.537 PNS Nagekeo tidak disiplin ?

Written By Unknown on Tuesday, January 3, 2017 | 12:14 AM

JAKARTA (Nagekeo Pos) - Terpanggil dan terpilih menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) bukan hal sederhana, tapi hal luarbiasa, karena selain cerdas secara intelektual (knowledge capacity), seorang PNS adalah profil aparatur yang berjanji (komitmen) mengabdi dan melayani rakyat dan bangsa penuh totalitas.

Karena PNS digaji oleh negara, maka negara mengikat para aparaturnya dengan ketentuan khusus terkait Disiplin PNS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010.

Ditegaskan dalam peraturan bahwa disiplin PNS adalah kesanggupan PNS menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Juga disebutkan bahwa pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Dalam aturan ini juga sudah diatur tentang PNS yang tidak masuk kerja hingga 46 hari kerja dapat dipecat secara tidak hormat.

Tentu masih segar dalam ingatan kita, medio November 2015, 3 PNS Nagekeo dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat, diketahui lalai dalam menjalankan tugas sebagai PNS sejak tahun 2012.

Medio Januari 2013, pembayaran gaji ratusan PNS Nagekeo sengaja ditahan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo karena tidak masuk kantor pada hari terakhir tahun 2012 dan hari pertama tahun 2013, setelah libur panjang Natal 2012 dan Tahun Baru 2013.

Isu paling santer di Nagekeo terkait pelanggaran PNS karena menyalahgunakan barang bergerak atau tidak bergerak milik negara.

Armyn Dhae Wea, kepala bidang (Kabid) Diklat & Pembinaan Pegawai Nagekeo (hampir 4 tahun) pernah menulis di laman facebook bahwa disiplin bagi seorang abdi negara dan abdi masyarakat dimulai dengan hal-hal sederhana termasuk masuk/keluar kantor.

"Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan menjadi SKPD pertama di Nagekeo yang menggunakan absensi elektronik (finger print)," tulisnya pada 19 Mei 2014. "Butuh kreativitas dan inovasi menuju sesuatu yang lebih baik bagi masyarakat yang menjadi pelanggan/costumer-nya birokrat. Kalau bisa jadi trendsetter, kenapa harus jadi follower".

Sesaat setelah dimutasi ke Disnakertrans, bidang Transmigrasi, mulai awal tahun ini, Armyn Dhae Wea menulis bahwa dalam hal pembinaan PNS dengan target meningkatnya tingkat disiplin dilakukan melalui peningkatan pengawasan dan penerapan aturan disiplin secara konsekwen.

Kiat/cara yang ditempuh seperti;

(1) keharusan daftar hadir elektronik (fingerprint) di setiap SKPD
(2) pembentukan Dewan Pertimbangan Kepegawaian dengan tugas membahas kasus-kasus disiplin PNS
(3) memberi rekomendasi ke Bupati untuk penjatuhan hukuman disiplin yang tepat
(4) kewajiban untuk memasukkan daftar hadir (hard dan soft copy) ke subid pembinaan untuk mendapatkan rekomendasi pencairan gaji.

"Dengan kebijakan ini, secara makro disiplin aparatur di Nagekeo membaik meski masih ada satu dua orang yang belum berubah dalam hal disiplin," tulis Armyn Dhae Wea.

Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS harus terus dioptimalisasi melalui kegiatan-kegiatan workshop atau pelatihan misalnya. Juga penting diperhatikan agar penegakkan disiplin PNS bukan hanya gertak sambal.

"(peraturan) finger print hanya sebuah alat, tapi disiplin utamanya harus dari hati dan pribadi para pegawai," tulis Nus Bitua di laman facebook. Cita-cita menuju good governance hanya bisa digapai melalui kultur disiplin PNS yang kuat, demikian tegas Armyn Dhae Wea.

Jika tidak, maka oknum PNS indisipliner akan alami social punishment (dicerca/dibenci masyarakat). Saat ini jumlah PNS di Nagekeo mencapai sekitar 3.537 orang.

Written by : Unknown ~ Berita Online Nagekeo

Anda sedang membaca sebuah artikel yang berjudul 3.537 PNS Nagekeo tidak disiplin ?,, Semoga artikel tersebut bermanfaat untuk Anda . Anda boleh menyebar luaskannya atau Mengcopy Paste-nya jika Artikel 3.537 PNS Nagekeo tidak disiplin ? ini sangat bermanfaat bagi Blog dan teman-teman Anda, Namun jangan lupa untuk Meletakkan link 3.537 PNS Nagekeo tidak disiplin ? sebagai sumbernya.

Join Us On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for Visiting ! ::

Written by: Nagekeo Bersatu
NAGEKEO BERSATU, Updated at: 12:14 AM
Share this post :

Post a Comment

Note :

1. Berikan komentar Anda yang sesuai dengan isi artikel
2. Berkomentarlah dengan bijak
3. Mohon untuk tidak melakukan SPAM

Semoga Jaringan kita terus terjalin dengan saling berbagi informasi

Regards,
Nagekeo Pos

 
Admin: Hans Obor | Mozalucky | Nagekeo Bersatu
Copyright © 2013. NAGEKEO POS - All Rights Reserved
Thanks To Creating Website Modify and Used by Nagekeo Bersatu
Proudly powered by Blogger