From World for Nagekeo
Headlines News :
Home » » Nagekeo Menuju “World Mayor Prize” Mungkinkah?

Nagekeo Menuju “World Mayor Prize” Mungkinkah?

Written By Unknown on Tuesday, May 21, 2013 | 9:48 PM

Darius Lekalawo (facebook: Kewaleka Darius)

Negara Indonesia adalah negara yang luas dan besar yang terdiri dari beberapa pulau-pulau dan di kelilingi oleh lautan-lautan sehingga dapat disebut sebagai negara kepulauan (archipelago state). Negara Indonesia juga terdiri dari beberapa wilayah baik itu provinsi-provinsi, kabupaten-kabupaten, kota-kota dan desa-desa, tentunya negara Indonesia mempunyai keragaman yang sangat beragam mulai dari etnik, suku bangsa, ras dan golongan, namun patut disyukuri bahwa semua itu dapat dipersatukan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat pemerintah daerah yang diatur dalam UUDNRI 1945.

Pencantuman tentang pemerintah daerah dalam UUDNRI 1945 dilatar belakangi oleh kehendak untuk menampung semangat otonomi daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat daerah. Otonomi daerah adalah solusi terbaik untuk menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia.

Dalam dalam Bab VI pasal 18, 18A, 18B UUDNRI 1945 mengatur mengenai pemerintah daerah dimana Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri dari provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintah daerah yang mengatur dan mengurus sendiri pemerintahannya dengan asas otonomi dan tugas pembantuan, dimana di dalam pemerintah daerah itu terdapat Kepala Daerah dan Dewan Perwaiklan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai pimpinan pemerintah daerah. Serta juga diatur mengenai hubungan antara pemerintah pusat dan daerah serta diakui dan dihormatinya satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus.

Kemudian sebagai amanat dari UUDNRI 1945 maka dibentuklah aturan lebih lanjut mengenai pemerintah daerah yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah Daerah.

Dalam undang-undang tentang pemerintah daerah tersebut yang menarik ialah mengenai pemilihan Kepala Derah yang lebih demokratis dari pada pemilihan Kepala Daerah pada masa orde lama dan orde baru. Semangat reformasi, demokrasi dan otonomi daerah terdapat dalam peraturan tersebut sehingga Kepala Daerah tidak lagi ditentukan atau dipilih oleh pemerintah pusat melainkan melalui DPRD. Kemudian berkembang melalui pemilihan langsung oleh rakyat seperti halnya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Tentunya dalam pelaksanaannya pemilihan kepala daerah secara demokratis tidak berjalan lancar, ada saja hambatan yang terjadi dari awal pelaksananaan sekitar tahun 2005 hingga saat ini. Tetapi pemilihan kepala daerah secara demokratis sudah melahirkan kepemimpinan lokal yang arif dan bijaksan dalam upaya mewujudkan good governance dan kesejahteraan masyarakat daerah. Apresiasi terhadap para kepala daerah yang berprestasi tersebut tidak hanya datang dari dalam negeri melainkan juga dari luar negeri.

City Mayors Foundation dalam situs web-nya worldmayor.com menerbitkan sebuah daftar panjang kandidat peraih 2012 World Mayor Prize, Minggu. Dari 77 kandidat dalam daftar itu, tiga di antaranya berasal dari Indonesia yaitu, Wali Kota Solo Joko Widodo, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, dan Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo.

Pengakuan dari luar negeri (dunia) seperti berita diatas merupakan hasil dari otonomi daerah yang telah dilakukan di Indonesia sehingga sebenarnya semua sistem terdapat positif dan negatif.

Semoga kelemahan-kelemahan atau banyaknya permasalah dalam pelaksanaan otonomi daerah dan pemilihan kepala daerah secara demokratis dapat terus diperbaiki dan disempurnakan. Masih banyak kepala daerah; Gubernur, Walikota dan Bupati yang berprestasi yang berlaku arif dan bijaksana dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia utamanya masyarakat daerah.

Written by : Unknown ~ Berita Online Nagekeo

Anda sedang membaca sebuah artikel yang berjudul Nagekeo Menuju “World Mayor Prize” Mungkinkah?,, Semoga artikel tersebut bermanfaat untuk Anda . Anda boleh menyebar luaskannya atau Mengcopy Paste-nya jika Artikel Nagekeo Menuju “World Mayor Prize” Mungkinkah? ini sangat bermanfaat bagi Blog dan teman-teman Anda, Namun jangan lupa untuk Meletakkan link Nagekeo Menuju “World Mayor Prize” Mungkinkah? sebagai sumbernya.

Join Us On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for Visiting ! ::

Written by: Nagekeo Bersatu
NAGEKEO BERSATU, Updated at: 9:48 PM
Share this post :

Post a Comment

Note :

1. Berikan komentar Anda yang sesuai dengan isi artikel
2. Berkomentarlah dengan bijak
3. Mohon untuk tidak melakukan SPAM

Semoga Jaringan kita terus terjalin dengan saling berbagi informasi

Regards,
Nagekeo Pos

 
Admin: Hans Obor | Mozalucky | Nagekeo Bersatu
Copyright © 2013. NAGEKEO POS - All Rights Reserved
Thanks To Creating Website Modify and Used by Nagekeo Bersatu
Proudly powered by Blogger