JAKARTA (Nagekeo Pos) - Di tengah sorotan belum terbayarnya tunjangan bagi guru di Kabupaten Nagekeo, Flores, NTT yang mengikuti program sertifikasi, pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Nagekeo justru menyampaikan berita yang sangat memprihatinkan.
Rayneldis Anggo Mogi, salah satu unsur dari Dinas PPO Nagekeo, menuturkan kepada Redaksi Nagekeo Pos pada Sabtu (2 Februari 2013), untuk tahun 2013, hanya 170 guru peserta program Sertifikasi yang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mendapat tunjangan sertifikasi dari Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
"Jika hingga akhir 2012 jumlah guru yang menerima tunjangan sertifikasi mencapai 586 guru maka pada tahun ini hanya 170 guru yang akan menerima tunjangan ini dan 21 guru datanya belum di-update," ujarnya.
Menurut Reyneldis, sebagian besar guru yang gagal memenuhi syarat terkait jumlah jam mengajar. Sesuai ketentuan Kemendiknas, seorang guru akan dinyatakan memenuhi syarat sertifikasi jika memiliki jam mengajar minimal 24 jam per minggu.
"Kami di Nagekeo sulit memperoleh jam mengajar hingga 24 jam per minggu karena jumlah kelas yang minim tidak seperti di kota-kota besar lainnya," kata Marlin TA Rau, guru bahasa Inggris di sebuah SMP di Mbay.
Rayneldis menambahkan data guru perserta sertifikasi sebelumnya diajukan oleh Dinas PPO Nagekeo namun untuk tahun 2013, pihak Kemendiknas sendiri melakukan pendataan langsung melalui pengisian form data pokok pendidik (dakodik) khusus untuk guru SD. Sementara guru SMP dan SMA memakai data yang lain.
"Kami sudah sosialisasikan perihal ketentuan jumlah jam mengajar tapi sebagian besar guru di Nagekeo tidak bisa merekayasa karena itulah kondisi riil mereka," katanya.
Marlin juga menilai ketentuan baru sertifikasi (jumlah jam mengajar) otomatis mengorbankan guru-guru di daerah, dan hanya menguntungkan guru-guru di perkotaan. "Sebaiknya Kemendiknas meninjau ulang kebijakan ini," pintanya.
Menurut pakar pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof Said Hamid Hasan, ketentuan beban kerja 24 jam per minggu itu berlebihan. "Jelas, itu di luar kemampuan. Mereka (guru) kan bukan kuda beban," ujarnya.
Said mengharapkan ketentuan mengajar 24 jam per minggu hendaknya tidak diterapkan secara kaku tetapi memperhitungkan aspek lain, yaitu tugas guru untuk membimbing dan mengevaluasi.
Pembayaran
Sementara itu, terkait tunjangan sertifikasi yang belum dibayar Dinas PPO Nagekeo untuk period Oktober-Desember 2012, Marlin mengungkapkan pihak Dinas PPO Nagekeo telah mengirim surat ke pihak kepala sekolah.
"Kemarin (Jumat 1/3) sekolah kami telah menerima surat yang isinya minta kepada guru-guru peserta program sertifikasi mengambil kekurangan pembayaran tunjangan sertifikasi untuk tahun 2012," jelasnya.
Rayneldis, unsur dari Dinas PPO Nagekeo, juga menegaskan pihak Dinas PPO Nagekeo tidak pernah menunda-nunda pembayaran tunjangan sertifikasi sebagaimana diberitakan media selama ini.
"Jika telah ada uang yang masuk ke rekening Daerah untuk tunjangan sertifikasi kami tentu langsung menyalurkannya. Jika belum berarti uang belum dikirim dari pusat," jelasnya, dan menambahkan tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji.
Written by : Unknown ~ Berita Online Nagekeo
Anda sedang membaca sebuah artikel yang berjudul Dinas PPO: Hanya 170 Guru Penuhi Syarat Sertifikasi,, Semoga artikel tersebut bermanfaat untuk Anda .
Anda boleh menyebar luaskannya atau Mengcopy Paste-nya jika Artikel Dinas PPO: Hanya 170 Guru Penuhi Syarat Sertifikasi ini sangat bermanfaat bagi Blog dan teman-teman Anda, Namun jangan lupa untuk Meletakkan link Dinas PPO: Hanya 170 Guru Penuhi Syarat Sertifikasi sebagai sumbernya.
Join Us On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for Visiting ! ::
Written by: Nagekeo Bersatu
NAGEKEO BERSATU, Updated at: 8:44 PM
Post a Comment
Note :
1. Berikan komentar Anda yang sesuai dengan isi artikel
2. Berkomentarlah dengan bijak
3. Mohon untuk tidak melakukan SPAM
Semoga Jaringan kita terus terjalin dengan saling berbagi informasi
Regards,
Nagekeo Pos