From World for Nagekeo
Headlines News :
Home » » Dinamika Tanah dan Para Tuannya (Catatan Pertama)

Dinamika Tanah dan Para Tuannya (Catatan Pertama)

Written By Unknown on Tuesday, November 13, 2012 | 4:01 PM


Oleh Abraham Runga Mali

Abraham Runga Mali
Energi kelompok ini (Forum Nagekeo Bersatu di facebook) tengah tersedot untuk sebuah 'tiki-taka'' dan 'cattenacio' permainan wacana yang melelahkan soal tanah.


Pertanyaan Azi Silvester Teda Sada mengenai siapa itu Tuan Tanah layak untuk dicermati. Begitupun juga jawaban yang coba disodorkan sendiri oleh penanya juga sebuah perspektif lain yang tidak kalah menarik.

Saya coba mengajukan beberapa pemikiran tambahan sebagai sharing ide di antara kita di jejaringan sosial ini.

Lepaskan dulu persoalan tanah di Mbay, mari kita lihat dalam konteks yang lebih luas, siapa tahu pemahaman dan pengalaman di beberapa tempat yang lain menyediakan relevansi bagi pemahaman kita tentang persoalan tanah di mana pun di Nagekeo, termasuk di Mbay.

Sebenarnya di antara kita di Grup Nagekeo Bersatu ini hadir seorang pakar yang sangat memahami persoalan ini---terutama dari perspektif kultural---,yaitu Pastor Dr Philipus Tule SVD..

Pastor asal Maunori itu menyelesaikan master di bidang Islamologi (al-Ashar, Kairo) yang meneliti kekerabatan Islam dan Katolik di wilayah kita, sementara doktornya di bidang antropologi yang diselesaikan di Australia.

Tema yang kita bahas selama ini sangat ccok dengan kepakaran beliau. Namun, melihat gaya dan suasana 'permainan wacana' kita di grup ini, sebaiknya Pater tidak usah ikut bermain. Biar kita-kita saja. Tapi, kalau Kae Pater mau bantu kami, tentu lebih baik lagi.

Sesuai pertanyaan di atas, saya coba merujuk pada tulisan Pater Lipus yang bertajuk: Guardians of Land, Chapter 9. We Are Children of The Land: A Keo Perspektive.

Kita juga perlu belajar pada Louis Fontijne (1902-1968), seorang pejabat kolonial Belanda, yang pada tahun 1940 melakukan penelitian tentang para penguasa lokal di keresidenan Timor.

Di wialayah Nagekeo yang diteliti adalah Kelimado, Boawae, seperti terlihat dari tulisannya: Grondvoogden in Kelimado.

Tulisan ini yang kemudian memacu Gregory L. Forth melakukan penelitian lanjutan dan menulis buku: Guardians Of The Land In Kelimado.

Dalam buku itu tampak sangat jelas siapa para tuan tanah di wilayah Kelimado dan bagaimana relasi di antara mereka, termasuk alasan pengangkatan raja Nage yang kemudian menjadi raja Nagekeo.

Tampak Louis Fontijne yang mewakili Belanda mehamami tali temali itu sebelum menguasai dan memerintah wilayah kita.

Gregory Forth juga pernah secara khusus meneliti wilayah Keo Barat (Mauponggo) dan menggambarkan para tuan tanah di wilayah itu, suku-suku, peo-peo mereka, siapa yang menjadi saka puu atau saka lobo, dan seterusnya.

Tentang Tuan Tanah

Kembali ke persoalan Tuan Tanah. Siapakah mereka? Secara singkat, mereka adalah para pemimpin dari suku atau klan berikut tanah-tanah yang berada di bawah kepemilikan suku atau klan tersebut..

Mereka yang dipercayakan sebagai pemimpin biasanya turunan dari nenek moyang yang pada saat tanah itu diperoleh juga adalah pemimpin, bisa pemimpin perang ketika tanah itu diperoleh melalui pertarungan fisik, atau mereka yang memimpin sebuah kelompok dalam pengembaraan menuju tempat yang masih tak bertuan itu, atau juga yang tampil melakukan negosiasi awal dengan suku-suku yang lebih dulu mendiami wilayah itu.

Para Tuan Tanah itu bukan anggota suku biasa. Namun mereka juga bukan pemilik tanah yang bisa sewenang-wenang menguasai tanah karena tanah itu milik semua anggota suku.

Mereka bertugas mengkoordinasi pengamanan atas eksistensi tanah itu dan mengatur pengelolaannya, termasuk menyelesaikan bila terjadi konflik internal suku atau dengan pihak lain.

Di beberapa wilayah tertentu para penjaga tanah tersebut memiliki struktur yang khas termasuk tingkat kewenangan dalam pengaturan.

Misalnya yang di Udiworowatu, Keo Tengah, memiliki tiga tingkat otoritas terkait dengan urusan pengelolaan tanah dan hak-haknya.

Pertama adalah para tuan tanah/the lord of the Land (ine tana ame watu), lalu
penjaga tanah/ the Overseers of the Land (’ine ku, ’ame lema) dan pengelola kebun/ individual cultivators (nio tiko éu tako).

Bandingkan Paul Arndt, antropolog kawakan yang pernah melukiskan peran kepala klan (kepala woe) di Ngada.

Meskipun tanah klan/suku dibagi lagi dalam beberapa kelompok kecil, namun tetap dimiliki oleh woe dan pengelolaan tanahnya tidak bisa lepas dari intervensi pemimpin klan (Arndt 1954: 353-4).

Di kalangan masyarakat Ende, walaupun posisi sentral dipegang oleh 'rhaki puu atau 'rhaki tana' (man of the source/land), masih diorganisir oleh pemimpin tradisional yang lain, yaitu rhaki ria bewa (‘speaking lord’) dan ndetu ’au. ( ‘village head’) (Nakagawa and Aoki 1993: 69; Suchtelen 1921: 69-70, 79, 83).

Dari beberapa uraian di atas, seorang tuan tanah (ine tana ame watu) mempunyai kuasa yang penting dalam mengatur pengelolaan tanah dan menyelesaikan konflik tanah, termasuk mengambil kembali tanah yang dikelola dan mengucilkan orang itu dari kampung bila tidak menenuhi kewajiban-kewajibannya.

Ada pengalaman di Udiworowatu dalam studi Pater Lipus , ada para migran yang mendapatkan tanah dan hak-haknya karena mereka adalah para migran perang dan para pahlawan yang diundang untuk ikut berperang (topo todo dé’e taka todo nga).

Pernah pada tahun 1937 tuan tanah di wilayah itu menghampuskan hak sekelompok orang itu di kampung Witu dalam membuat leto laka (sacrafice post) dan melarang terlibat dalam ritual di kampung karena mereka tidak memenuhi kewajibannya.

Terkait dengan kepemimpinannya, para 'ine tana ame watu' ini mendapat gelar mosa tana daki watu). Karena kebesaran mereka dalam urusan melakukan ekspansi dan perluasan, mereka dijuluki mosa gege mere, daki danggo dewa.

Para tuan tanah berikut yang berada di bawah tuan tanah utama adalah mereka yang menjadi tuan atas bagian tanah yang lebih kecil (ine ku ame lema).

Dalam keseharian mereka adalah pemimpin di masing-masing kampung (mosa nua daki oda atau mosa udu daki eko)

Terkait perannya dalam mengurusi kelompok yang lebih kecil terkait panen dan distribusi kesejahteraan misanya mereka disebut mosa mboda daki wati. Lalu karena harta yang mereka punyai, mereka mendapat gelar mosa kamba daki wea.

Di kampung Worowatu ine tana ame watu yang juga berfungsi sebagai ine ku ame lema berasal dari turunan Taku Nuru, yang sering dikoordinasikan bersama turunan ’Embu Waja ’Ake.

Di kampung Udi, posisi ini diisi oleh turunan ’Embu Rangga ’Ame ’Ari; di Bedo atau Kodinggi oleh turunan ’Embu Je Lendo; sementara di kampung Tudi Wado dipegang oleh turunan ’Embu Sambu Mite.

Sedangkan di kampung Ma’undai, kampung muslim, mereka tidak mendapat gelar ine ku ame lema karena mereka adalah kelompok yang diundang untuk ikut berperang (keu mere kambe dewa).

Lain lagi kalau Anda berada di Nangaroro. Kalau ditanya, siapa tuan tanah mereka, maka masyarakat akan menyebutkan nama Joseph Naga (penjaga tapal batas) yang langsung berurusan dengan masyarakat di wilayah itu.

Bapak Naga dalam koordinasi dengan keluarganya, kendati otonom, juga tetap harus berkoordinasi dengan turunan Tiba Nipa-Ndinga Weo, penjaga peo di kampung Ute dari Suku Sau yang mendapat tugas dari Suku Dodo untuk menjaga sebagian wilayah selatan (caga nee kedi, tonga nee nanga/melindungi gunung dan memperhatikan muara).

Naga dan dan kelompok Tiba Nipa-Ndinga Weo untuk urusan yang lebih besar harus berkoodinasi dengan Pio Digo dari suku Dodo yang berdiam di kaki Gunung Toto yang adalah ine tana ame watu.

Lalu masih ada suku-suku utama lain yang ikut berperang bersama nenek moyang orang Dodo (Digo Wigho Ratja Kana) seperti suku Soi, Mbepa, Duca dll.. Kendati suku-suku ini tidak memiliki peo sendiri tapi mereka memiliki wilayah kekuasaan atau pengelolaan sendiri yang disebut 'puu muku doka dea' . Para mosa laki dalam suku-suku ini mendapat gelar mosa sike laki sani (penopang)

Misalnya untuk urusan tanah di sekitar Nangaroro itu adalah otonomi Bapak Josef Naga dan saudara-saudara dalam rumahnya yang mengatur, tapi untuk hal-hal yang lebih fundamental seperti penyerahan tanah untuk Gereja harus tetap atas sepengetahuan Tiba Nipa dan Pio Digo.

Perhatikan pentingnya koordinasi dalam pengaturan soal tanah, baik itu secara horisontal (dalam satu turunan), maupun vertikal (dalam satu hirarki). Tak ada penguasa atau pengatur tunggal. Melupakan prinsip koordinasi ini akan menimbulkan persoalan tersendiri.

Demikian kira-kira beberapa catatan tentang Tuan Tanah, semoga bermanfaat dan melengkapi pengetahuan kita tentang pertuantanahan di wilayah kita masing-masing.

Written by : Unknown ~ Berita Online Nagekeo

Anda sedang membaca sebuah artikel yang berjudul Dinamika Tanah dan Para Tuannya (Catatan Pertama),, Semoga artikel tersebut bermanfaat untuk Anda . Anda boleh menyebar luaskannya atau Mengcopy Paste-nya jika Artikel Dinamika Tanah dan Para Tuannya (Catatan Pertama) ini sangat bermanfaat bagi Blog dan teman-teman Anda, Namun jangan lupa untuk Meletakkan link Dinamika Tanah dan Para Tuannya (Catatan Pertama) sebagai sumbernya.

Join Us On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for Visiting ! ::

Written by: Nagekeo Bersatu
NAGEKEO BERSATU, Updated at: 4:01 PM
Share this post :

Post a Comment

Note :

1. Berikan komentar Anda yang sesuai dengan isi artikel
2. Berkomentarlah dengan bijak
3. Mohon untuk tidak melakukan SPAM

Semoga Jaringan kita terus terjalin dengan saling berbagi informasi

Regards,
Nagekeo Pos

 
Admin: Hans Obor | Mozalucky | Nagekeo Bersatu
Copyright © 2013. NAGEKEO POS - All Rights Reserved
Thanks To Creating Website Modify and Used by Nagekeo Bersatu
Proudly powered by Blogger