Sebelum saya masuk pada tema etika dan hukum, saya perlu menanggapi dulu konsep Media Darling (media tidak independen) dan lembaga hukum dan peradilan yang tidak bebas kepentingan dan kekuasaan.
Sebagai admin NB saya telah banyak menerima sindiran yang menyoroti keberpihakan saya sebagai admin (personal) dan Nagekeo Bersatu (media) pada pihak/kontestan pilkada Nagekeo yang dirugikan oleh penyelenggaraan demokrasi (baca: KPUD).
Semakin sering saya memosting perkembangan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), semakin banyak orang menjadi gerah (khusus yang berafiliasi dengan paket LILIN dan SERIUS).
Pasca saya memosting keputusan MK yang menolak gugatan paket Pelor, Doa, Lukas-Os, banyak anggota NB menjadi lega karena berharap lagi bahwa pilkada putaran kedua segera digelar (by schedule Agustus ini).
Tetapi ketika saya memosting keputusan DKPP yang memecat 5 anggota KPUD Nagekeo, publik nagekeo baik yang tergabung di NB dan mereka yang OFFLINE (bukan anggota NB) menjadi resah, gelisah, dan sebagian mulai emosional bahkan menilai postingan saya adalah GOSIP semata.
Ada yang menuduh NB sebagai Media Darling karena melakukan pemuatan berita secara berulang-ulang, karena mungkin disuap. Ada yang menuding NB tak independen lagi.
Tolong jangan begitu emosional lalu menulis asal dan merendahkan seluruh inisiatif pihak media, termasuk NB, juga anggota NB, untuk berbagi info tentang perkembangan sengketa pilkada kita. Prinsipnya publikasi tentang perkembangan sengketa pilkada nagekeo, yang ramai kita tulis di sini, bertujuan untuk menyampaikan informasi terkini agar seluruh lapisan masyarakat kita well informed (mendapat akses informasi secara merata).
Berikut saya sampaikan testimoni yang saya peroleh;
Adik saya dari Aewoe (Barometer Politik untuk Nagekeo) gemetaran saat memberi kesaksian di hadapan para hakim MK.
Saya tanya kenapa begitu? Dia mengakui gugup dan takut karena diintimidasi? Kog bisa? Ini fakta bukan gosip (fakta = pengakuan adikku ini).
Mestinya MK harus ciptakan suasana kondusif di ruang sidang agar saksi bisa menyampaikan kesaksiannya dengan tenang dan mantap. Setelah saya coba baca beberapa testimoni di website memang ada dugaan kuat hakim di MK punya kepentingan politik.
Hakim (lembaga hukum) dan Peradilan ternyata tidak steril dari kepentingan, termasuk uang dan kekuasaan. Orang Nagekeo bilang "ka muku e .. (muku: muka uang). Ada juga yang memberi kesan, MK tidak punya waktu memadai untuk memeriksa materi gugatan yang masuk karena saking banyaknya sengketa pilkada di tanah air. Maka itu keputusan MK lebih banyak hanya untuk kepentingan strategis para hakim MK.
Lembaga Hukum dibutuhkan oleh negara karena lembaga ini diharapkan bisa memberi keadilan. Bayangkan jika lembaga hukum ini kemudian gagal membawa misi pentingnya hanya karena terbius oleh kepentingan uang dan kekuasaan?
Mungkin karena fenomena ini, maka negara tergerak untuk menghadirkan lembaga khusus yang memperjuangkan etika dalam seluruh proses penyelenggaraan demokrasi. Lembaga ini bernama DKPP.
Selama sepekan ini, DKPP telah memberhentikan tetap delapan belas orang Penyelenggara Pemilu, termasuk 5 anggota KPUD Nagekeo, yang terbukti melanggar kode etik (sumber www.dkpp.go.id).
Silahkan kita berpolemik, jika muncul pertanyaan, sebenarnya etika atau hukum yang lebih penting (tingkat teratas) bagi publik Nagekeo? Ada yang menulis begini: Etika itu nurani. Nurani itu kebenaran. Kalau hukum tidak merujuk pada kebenaran etika gimana jadinya?
Just INFO, paket MaMa dan Lukas-AW, memegang keputusan DKPP, akan mengadukan lagi ke PTUN (pengadilan tata usaha negara). Juga ada upaya menggugat KPU Propinsi karena diduga bersengkokol dengan KPUD Nagekeo (mengacu pada pengakuan KPUD Nagekeo di sidang MK terkait logistik yang buruk).
Kalau ini yang terjadi maka besar kemungkinan Pilkada Putaran 2 bulan ini tidak bisa digelar. Kita menanti jangan-jangan akan ada berita besar lagi (misalnya KPU Propinsi Dipecat) ehm ehm..
Written by : Unknown ~ Berita Online Nagekeo
Anda sedang membaca sebuah artikel yang berjudul ETIKA VS HUKUM: Mana yang paling tinggi tingkatnya?,, Semoga artikel tersebut bermanfaat untuk Anda .
Anda boleh menyebar luaskannya atau Mengcopy Paste-nya jika Artikel ETIKA VS HUKUM: Mana yang paling tinggi tingkatnya? ini sangat bermanfaat bagi Blog dan teman-teman Anda, Namun jangan lupa untuk Meletakkan link ETIKA VS HUKUM: Mana yang paling tinggi tingkatnya? sebagai sumbernya.
Join Us On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for Visiting ! ::
Written by: Nagekeo Bersatu
NAGEKEO BERSATU, Updated at: 7:51 AM
Post a Comment
Note :
1. Berikan komentar Anda yang sesuai dengan isi artikel
2. Berkomentarlah dengan bijak
3. Mohon untuk tidak melakukan SPAM
Semoga Jaringan kita terus terjalin dengan saling berbagi informasi
Regards,
Nagekeo Pos